Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Izin Prinsip Untuk Proyek Kota Deli Megapolitan, Awal Konflik Tanah Berkepanjangan di Deli Serdang

 Tak Dapat Dibuktikan dan Diklaim Jadi Milik Negara Itu Azas Domein Verklaring Adalah Produk  Agrarish Wet Penjajah Belanda yang Sudah Dihapuskan

Fadli Kaukibi, SH, CN. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Terjadinya konflik antara Pengsiunan PTPN II, Masyarakat Kesultanan Deli dengan Pihak PTPN II dan Pengembang berawal dari dikeluarkannya Surat Dukungan dari Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan ditujukan ke Direksi PT. Perkebunan Nusantara II sesuai Nomor Surat : 640/3327 tanggal 06 Oktober 2020.

Surat dukungan dari Bupati Deli Serdang, membuat situasi daerah kondusif menjadi konplik dan sangat mencekam, bahkan keselamatan jiwa semakin terancam karena pihak PTPN II dan Pengembang mendapat angin segar dari Bupati Deli Serdang, hal itu terbukti saling melakukan teror bahkan memporak-porandakan bangunan warga pengsiunan PTPN II serta mengkoyak-koyakkan spanduk maupun baleho milik warga yang menyuarakan hatinya melalui tulisan di Spanduk tersebut karena hampir semua telinga dan mata pejabat disini tertutup.

Apalagi didalam petikan surat tersebut yang diambil Majalahjurnalis.com, bahwa Bupati Deli Serdang menegaskan sesuai Surat Direksi PT. Perkebunan Nusantara II Nomor: Dir/X/260/IX/2020 tanggal 8 September 2020 Perihal Permohonan Izin Prinsip, maka dengan ini disampaikan bahwa pada Prinsipnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung rencana Pengembangan Proyek Kota Deli Megapolitan dengan  6 ketentuan yang tertera didalam surat tersebut yang harus dipatuhi oleh Pihak PTPN II dan pihak Pengembang.

Kenyataannya, pihak PTPN II dan pihak pengembang tidak mematuhi ketentuan yang diminta Bupati Deli Serdang, sehingga ada kesan pemaksaan dan menggunakan berbagai macam cara untuk menduduki lahan yang selama ini dikuasai dan diusahai warga.

Hal tersebut dikatakan Fadli Kaukibi, SH, CN Ketua Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/11/2021) di Medan.

Dalam hal ini, pihak PTPN II dan Pengembang tidak mengindahkan atau tidak mempedomani dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tertera di poin 5 Surat Dukungan Bupati Deli Serdang.

Dan masing-masing pihak telah menyalahi peraturan dan ketentuan yang ada seperti;

1. Realisasikan Larangan Monopoli Penguasaan Tanah (Pasal 7,10,17 UUPA).

2. Presiden Cq  BUMN ,Cq Gubernur Sumatera Utara, Cq Bupati Deli Serdang jangan KANGKANGI Keputusan Tim B Plus 2000-2003.

3. Segala tanah yang tak bisa dibuktikan diklaim jadi MILIK NEGARA itu Azas Domein Verklaring adalah Produk  Agrarish Wet Penjajah Belanda yang sudah dihapuskan..

4. Penggusuran Paksa tanpa Putusan Pengadilan apalagi demi Konglomerat adalah Pengingkaran terhadap Supremasi dan Persamaan didepan Hukum sekaligus Penghinaan Kepada Bangsa.

5. Pemberian Rekom atas tanah rakyat pada Konglomerat ujud HILANGNYA jiwa PATRIOTISME, NASIONALISME dan KEPAHLAWANAN.

 

Lanjutnya, segala tanah yang tak bisa dibuktikan diklaim jadi MILIK NEGARA itu Azas Domein Verklaring adalah Produk  Agrarish Wet Penjajah Belanda yang sudah dihapuskan.

“Jadi dampak dari Surat Dukungan Izin Prinsip Bupati Deli Serdang kepada pihak PTPN II dan Pengembang yang membuat situasi tidak kondusif. Untuk itu, diminta kepada Bupati Deli Serdang agar segera meninjau kembali dukungannya terhadap pihak PTPN II dan Pihak Pengembang terkait rencana Pengembangan Proyek Kota Deli Megapolitan karena telah menyalahgunakan beberapa poin yang menjadi kepatutan yang harus dihormati dan dilaksanakan pihak PTPN II dan Pihak Pengembang karena saat ini telah menimbulkan situasi tidak kondusif,” tegas Fadli. (TN)

Post a Comment

0 Comments