Kapuspenkum
Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Dok Kejagung)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati
DKI) mulai menyelidiki kasus dugaan mafia pelabuhan yang berpotensi memenuhi
kualifikasi kasus korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok. Kejati DKI mengusut kasus
dugaan korupsi itu karena diduga berkurangnya pendapatan negara.
"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi
sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari Pendapatan Devisa Ekspor
dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang
mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas
Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015
sampai dengan tahun 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer
Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Surat penyelidikan tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta dengan nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021
terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana
korupsi.
Kasus itu bermula pada 2015-2021, berdasarkan pemberitahuan
impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang
berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan
tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk. Selanjutnya perusahaan tersebut
menyalahgunakan fasilitas KITE.
Adapun penyalahgunaan fasilitas KITE yang diduga dilakukan
perusahaan tersebut adalah memanipulasi data. Selain itu, perusahaan tersebut
menyalahgunakan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan
ekspor, yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi
produk jadi kemudian diekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan
devisa atas ekspor tersebut.
"Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan
ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di
pasar dalam negeri," ungkapnya.
Fasilitas kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan
agar perusahaan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan
negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa
ekspor, akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang
diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa
melakukan ekspor atas barang dimaksud.
"Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian
negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau
harga pasar di dalam negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi
(Menko Marves) Luhut Pandjaitan meminta KPK, Kejagung, dan Polri tak segan
memenjarakan mafia-mafia di pelabuhan. Sebab, Luhut melihat masih banyak
praktik kecurangan terjadi di pelabuhan.
Hal itu dikatakan Luhut pada saat menghadiri webinar Stranas
PK 'Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan', Kamis (11/11/2021). Luhut
mengatakan, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, nilai birokrasi di
pelabuhan belum sesuai dengan harapan.
"Namun, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, nilai
ini masih belum dapat perhatian karena belum direalisasikan sesuai dengan best
practice benchmarks. Misalnya digitalisasinya belum mencapai level seperti
Tanjung Priok. Saya mohon KPK dengan kejaksaan, polisi, ayo kita ramai-ramai
bentuk task force untuk me-monitoring ini. Ini saya kira bagus
dipenjarakan," kata Luhut.
Merespons isu tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan
jajarannya membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia
pelabuhan.
"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin memberikan
pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri
se-Sumatera Utara terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini
menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan," kata
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis,
Jumat (12/11/2021).
Selain itu, Burhanuddin meminta jajarannya melakukan operasi
intelijen terhadap mafia pelabuhan. Serta meminta jajarannya menindak tegas
dugaan pelanggaran di pelabuhan.
"Jaksa Agung memerintahkan satuan kerja yang di wilayah
hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi
intelijen dalam rangka pemberantasan mafia pelabuhan," kata Leonard.
"Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang
terlibat dan menjadi mem-backing para mafia pelabuhan," imbuhnya.
0 Comments