MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia RangkutiSIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menyampaikan terkait
penanganan kasus penipuan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modusmenawarkan lowongan pekerjaan di PJKA.
Pelaku
berinisial ME alias Erwin (27) telah berhasil diamankan Jumat (3/12/2021)
sekira Pukul 18.00 Wib oleh Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan
Kasat AKP Rusdi Marzuki.
Tim berhasil
mengamankan tersangka di kota pelariannya di RSU Santa Maria Kecamatan Suka
jadi Provinsi Riau saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit.
Adapun
barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 1 unit Hp Samsung Biru, 1 unit Hp vivo
dan Uang Tunai Rp. 5.900.000.
Dari hasil
introgasi pelaku telah melakukan lebih dari 20 kali melakukan aksi penipuan
dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA.
Namun saat
ini sesuai data yang tercatat baru 8 orang korban membuat laporan pengaduan di
Polres Labuhanbatu, adapun total kerugian para korban berdasarkan data dari 8 orang
yakni Rp. 996.000.000 dan dihimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku
penipuan agar datang ke Polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti lengkap.
Terpisah
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki Menghimbau agar tidak mudah
terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati-hati dan waspada
serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu.
Terhadap
pelaku masih dilakukan pengembangan , pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372
KUHo tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun Penjara. (Amin
Hsb)
0 Comments