Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Amrin Pelaku Perkosaan di Perkebunan PT. Milano

 

Tersangkanya Amrin (Pelaku) diapit petugas dari Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Modus pelaku mengancam korban karena tertangkap mencuri berondolan sawit milik Perkebunan PT. Milano Labuhanbatu.

Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu Polda Sumatera Utara  mengamankan seorang pria bernama Amrin (28) warga Dusun I Desa Pasar III Kecamatan  Panai Tengahan Kabupaten Labuhanbatu karena melakukan Perkosaan terhadap inisial A (25) Ibu Rumah Tangga di Perkebunan PT. Milano Labuhanbatu.

Tersangka diamankan pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 di Jalan HM Thamrin Rantauparapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K, Kamis (23/12/2021) melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH mengatakan bahwa kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum Satpam PT. Milano saat mencari buah berondolan.

"Korban diketahui bahwa pada saat itu Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 13.30 Wib sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan, "Diam Kau Disitu!" korban ketakutan dan terdiam, suara itu berasal dari Satpam bernama Amrin.

Tersangka mengatakan kepada korban "Ayo-ayo kau kubawa ke kantor!" mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba-raba buah dada korban dan seketika korban berontak, "Jangan gitu la, Pak!" pelaku menjawab, "diam kau!" bentaknya.

Kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berlari saat itu tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Lalu tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya saat itu korban berteriak meminta tolong, mendengar  teriakan korban tersangka mengancam korban dengan kata, "Jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor."

Setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas, selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban,  hingga pelaku mengalami Organisme (klimaks) dan mengeluarkan spermanya ke dalam lobang vagina korban.

Setelah perbuatan perkosaan selesai tersangka memakai celananya saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku.

Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan diperempat jalan pelaku bertemu dengan saksi Jumini adalah kakak korban dan sempat berdialog.

Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku diwilayah Rantauprapat, Senin (20/12/2021) dan mengamankan  barang bukti 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam abu-abu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna diproses hukum selanjutnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (AH)

Post a Comment

0 Comments