Tersangkanya Amrin (Pelaku) diapit
petugas dari Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) -Modus pelaku
mengancam korban karena tertangkap mencuri berondolan sawit milik Perkebunan PT. Milano
Labuhanbatu.
Aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu Polda
Sumatera Utaramengamankan seorang pria bernama
Amrin (28) warga Dusun I Desa Pasar III Kecamatan Panai Tengahan Kabupaten Labuhanbatu karena
melakukan Perkosaan terhadap inisial A (25) Ibu Rumah Tangga di Perkebunan PT. Milano
Labuhanbatu.
Tersangka diamankan pada Selasa tanggal 21
Desember 2021 di Jalan HM Thamrin Rantauparapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti
S.I.K, Kamis (23/12/2021) melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi
Marzuki, SIK, MH mengatakan bahwa kasus perkosaan tersebut berawal ketika
korban tertangkap oleh oknum Satpam PT. Milano saat mencari buah berondolan.
"Korban diketahui bahwa pada saat itu Sabtu
(6/11/2021) sekira pukul 13.30 Wib sedang berada di blok II kebun PT Milano
mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok tiba-tiba korban dikejutkan
dengan suara bentakan, "Diam Kau Disitu!" korban ketakutan dan
terdiam, suara itu berasal dari Satpam bernama Amrin.
Tersangka mengatakan kepada korban
"Ayo-ayo kau kubawa ke kantor!" mendengar itu korban ketakutan dan langsung
berdiri saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul,
meraba-raba buah dada korban dan seketika korban berontak, "Jangan gitu
la, Pak!" pelaku menjawab, "diam kau!" bentaknya.
Kemudian korban berusaha untuk menghindar dan
berlari saat itu tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga
korban tidak bisa melarikan diri.
Lalu tersangka memeluk tubuh korban dengan
erat hingga korban tidak berdaya saat itu korban berteriak meminta tolong,
mendengarteriakan korban tersangka
mengancam korban dengan kata, "Jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa
ke kantor."
Setelah itu tersangka membungkukkan tubuh
korban namun pelukan tersangka tidak dilepas, selanjutnya tersangka melakukan
aksi bejatnya kepada korban,hingga
pelaku mengalami Organisme (klimaks) dan mengeluarkan spermanya ke dalam lobang
vagina korban.
Setelah perbuatan perkosaan selesai tersangka
memakai celananya saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku.
Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan diperempat
jalan pelaku bertemu dengan saksi Jumini adalah kakak korban dan sempat
berdialog.
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas
melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku diwilayah Rantauprapat, Senin
(20/12/2021) dan mengamankanbarang
bukti 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong
celana dalam abu-abu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke
Polres Labuhanbatu guna diproses hukum selanjutnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (AH)
0 Comments