Sekda LABURA H. Muhammad Suib S,Pd M.M berdiri saat
memberikan arahan. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Sekretaris
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara H. Muhammad Suib S,Pd MM membuka sosialisasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di gelar di Pendopo
Ranto Simangunsong, Rabu (8/12/2021).
Dalam
sambutannya, Sekda mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai turunan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, membawa
transformasi dalam Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
"Ini
untuk menyelaraskantujuan dan sasaran
organisasi ke dalam Sasaran Kinerja Individu (SKP). Yang mana SKP ini nantinya
menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja
serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja,” ujar Sekda.
Diakhir,
Sekda mengharapkan para peserta sosialisasi dapat mengikuti acara ini dengan
baik, karena menurutnya ini sangat penting dan bermanfaat bagi ASN di
Labuhanbatu Utara.
Turut
menghadiri Kepala BKD Labuhanbatu Utara Lahamuddin Munthe, Sekretaris BKD
Muhammad Yusuf dan Narasumber Desi Ari Yanti, dari Badan Kepegawaian Negara
Region VI Medan. (Amin Hsb)
0 Comments