Kantor PLN
Unit Induk Wilayah Sumatera Utara di Medan. @Metrokampung.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) – Terkait penggunaan fotocopy KTP a/n Sabilal warga Sumenep
dipakai di PLN Rayon Binjai Timur Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan Subsidi
Listrik pemasangan baru.
Kasusnya sudah ditangani Tim dari PLN Unit Induk
Wilayah Sumatera Utara Jalan Yos Sudarso Medan sejak dilaporkan Tim Majalah
Jurnalis Thamrin, BA bersama Kuasa Hukum Sabilal M. Ilham, SH, MH pada hari Jum’at
tanggal 24 Desember 2021 lalu.
Menindaklanjuti perkembangan pengaduan itu,
Yasmir Lukman Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara
menjelaskan perkembangannya kepada Majalahjurnalis.com, Senin (10/1/2021)
sekitar pukul 11.08 Wib.
Diujung telpon ia menjelaskan, kita sudah
konfirmasi ke sana (PLN Rayon Binjai Timur) apakah ada keterlibatan Manager.
Dan masalah proses penggunaan Subsidinya sudah dikembalikan karena sudah
dikoreksi sehingga penerima manfaatnya sendiri itu sudah dapat menggunakannya
kembali dan tadinya bagi pelanggan yang sudah mendapatkan subsidi kembali
menjadi normal sesuai peruntukkan KTP-nya.
Dari PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara
sudah melakukan teguran kepada Alfian Manager PLN Rayon Binjai Timur terkait
pengawasan, akurasi apalagi soal data tersebut, mereka (red- PLN Rayon Binjai
Timur) disuruh rekondasi kembali setiap penerapan Subsidi Listrik tepat sasaran
untuk beberapa pelanggan yang telah diberikan Subsidinya yang ada di Binjai
Timur.
Menurut management Wilayah, proses pasti ada
kesilafan, mungkin ada kurangnya pengawasan, sepanjang itu masih bisa dikoreksi
itu tetap akan kita lakukan koreksi, kecuali telah merugikan PLN-nya sendiri,
sehingga PLN bisa mengalami kerugian mencapai sekian milyar. Atau sipegawai itu
sengaja melakukan kegiatan itu, maka itu masuk kategori pelanggaran intregitas
lalu ada tindakan lebih diatas itu.
Ketika dijelaskan Majalahjurnalis.com, soal
adanya kesegajaan yang dilakukan oleh petugas di PLN Rayon Binjai Timur, karena
hanya fotocopy KTP milik Sabilal yang didaftarkan untuk mendapatkan Subsidi
Listrik?
Yasmir Lukman kembali menegaskan, yang
sengaja itu kami lihat sipetugasnya (red-Situmeang) karena kami melakukan
konprontasi ‘ada enggak dia (red-Situmeang) melakukan berspekulasi dengan
pegawai didalam (red-Kantor PLN Rayon Binjai Timur) atau dengan Manager-nya’. Ternyata
tidak ada. Sama sekali tanpa sepengetahuan mereka dan itu untuk kepentingan
pribadi mengambil keuntungan dia (red-Situmeang), kecuali sipelanggan (red-
Sabilal) tidak bisa lagi menggunakan, maka itu lain cerita.
Kasus ini sudah ditegur oleh Manager Niaga PLN
Unit Induk Wilayah Sumatera Utara kepada Alfian Manager PLN Rayon Binjai Timur
supaya melakukan pengawasan dan ini ditugaskan kembali untuk direview
kembaliuntuk para pelanggan-pelanggan
lannya.
“Menyangkut jabatan Alfian Manager PLN Rayon
Binjai Timur, apakah diganti atau dicopot itu juga belum tau yang pasti masuk
kategori evaluasi. Nanti ada rencana, tapi ini masih rencana, kemarin rencana
management, mungkin ada rapat ditingkat management atas, mungkin bakal ada
perombakkan dicopot atau bagaiman belum dipastikan, sebab setiap tahun kita
tetap akan melakukan penilaian dan kategorinya masuk penilaiannya dia
(red-Alfian) PLN Rayon Binjai Timur,” terangnya mengakhiri diujung telpon.
(red)
0 Comments