Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fadli Menyebut Tindakan PTPN II di Desa Sampali adalah Tindakan BAR-BAR

 

Ini bukti pembongkaran terhadap rumah warga di Jalan Kesuma Desa Sampali oleh PTPN II sudah rata dengan tanah. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Terkait masalah Penggusuran rumah rakyat dan eks karyawan PTPN II oleh PT NUSA DUA PROPERTY (NDP)  di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan sebelumnya telah dilakukan Penggusuran terhadap warga di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang menuai protes tajam dari masyarakat.

Menyikapi hal tersebut Praktisi/Akademisi Hukum Pertanahan dan juga Ketua Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli, Fadli Kaukibi, SH, CN, Jumat (18/2/2022) pada Majalahjurnalis.com mengatakan, bahwa Pertama, tindakan yang dilakukan pihak PTPN II dan PT NUSA DUA PROPERTY yang bersama-sama Satpol PP Pemkab Deli Serdang serta di back-up TNI itu adalah tindakan BAR-BAR...

Apa Konstruksi Legal Standing dari PT NDP yang turut campur menggusur rakyat, HGU yang digunakan itu cacat administratif/aspal. Apa dibenarkan oleh hukum pakai Sertifikat ASPAL menggusur rumah warga, HGU itu untuk Perkebunan bukan untuk Properti. Apa PT Perkebunan II sudah ganti nama menjadi PT PROPERTY II ???

Kedua, bahwa pihak Satpol PP Pemkab Deli Serdang ikut ngancuri rumah rakyat. Dasarnya apa? Ikut pakai HGU ASPAL..? Ouuuh ada Rekom dukungan Bupati Deli Serdang 700 hektar...???  Itu..? Sejak Zaman ORLA, ORBA dan sampai hari ini belum ada Ketentuan Meneg Agraria/Kepala BPN yang membenarkan bahwa Bupati boleh memberikan izin Lokasi, Izin Peruntukan, (Izin hantu blaulah  ntah apa lah namanya) melebihi 400 hektar...

 
Rumah orang miskin digusur hanya untuk membangun perumahan orang kaya, di Jalan Kesuma Desa Sampali. @Majalahjurnalis.com

Dilanjutkannya, jadi apa Legal Standing Hukum mereka sampai ngancuri, gusur-gusur itu..? Ya Hukum Bar-Bar, Hukum Rimba..

Ketiga, bahwa ada oknum TNI ikut pula,, TNI itu milik KONGLOMERAT, Milik Perusahaan atau Milik Republik Indonesia???

Itu GUDANG disepanjang Jalan Percut Sei Tuan milik TAIPAN kata rakyat aman-aman saja..Ruko TAIPAN juga aman-aman saja,, kok pribumi yang kalian bidas..??

Pola investasi yang menggeragas, menyiksa pribumi jelas itu tidak sehat..

Ku lihat PANGDAM I BB, DANDIM, GUBSU, BUPATI Deli Serdang Stel Slow aja,, kalau orang lapangan bilang, stel pekak, stel buta aja rakyatnya menjerit-jerit..

“Lawak-lawak Ini negara atau cartel? Kalian tanya tu sama TUAN-TUAN yang duduk di kursi empuk.... Macam Tak Ada Tuhan di NKRI ini. Mungkin Penjajahan lagi bergeser, Dulu menurut  Pasal 163 IS  ya Belanda golongan 1 dan Timur Asing China golongan ke 2, adapun Pribumi adalah golongan ke 3 terendah. Kini mungkin Timur Asing China golongan ke 2 jadi geser Golongan 1 dan pribumi tetap jadi budak para bangsawan/elit elit dan Timur Asing.. Coba aja lihat saja!!!” Tandas Fadli. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar