| Petugas Polsek Lasem, Rembang menggelandang pelaku pencabulan anak. Foto: Febrian Chandra /detikJateng |
MAJALAHJURNALIS.Com (Rembang)
-
Seorang pria berinisial MS (30) warga Dusun Dongaren, Desa Kedungrejo,
Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora ditangkap oleh warga usai mencabuli anak
di Lasem, Rembang. Warga lantas menyerahkan pria itu ke polisi.
"Hari ini kita
berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku merupakan
warga Kabupaten Blora," kata Kapolsek Lasem, Iptu Arif Kristiawan kepada
detikjateng, Kamis (3/2/2022).
Arif menjelaskan,
pencabulan ini dialami oleh seorang anak perempuan berumur 14 tahun. Peristiwa
itu terjadi pada Rabu (2/2/2022) kemarin sekira pukul 12.30 WIB.
Bermula saat korban
yang baru saja pulang sekolah berjalan kaki melewati jalan tersebut. Kemudian
di tengah perjalanan korban bertemu pelaku yang berpura-pura sedang mengecek
ban sepeda motor.
"Begitu korban
melewati pelaku tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menyekap mulut korban dari
belakang kemudian ditarik ke dalam semak-semak. Tangan kanan pelaku membekap
mulut korban, sedangkan tangan kirinya melakukan pencabulan. Kebetulan ada
warga yang mengetahui, sehingga berhasil menangkap pelaku," jelas Arif.
Saat kejadian, lanjut
Arif, korban sempat berusaha melepaskan diri dan berteriak meminta tolong namun
pelaku menutup mulut korban dan menindih tubuh korban. Beruntung, ada warga
yang melintas di jalan tersebut. Kemudian warga melakukan pengadangan terhadap
pelaku yang awalnya berusaha kabur dari kepungan warga.
"Setelah
menerima laporan, selanjutnya petugas Polsek Lasem datang mengamankan tersangka
yang sudah dibawa oleh warga ke Balai Desa Tasiksono," terangnya.
"Sejumlah barang
bukti turut diamankan, seperti sepeda motor, identitas pelaku serta uang tunai
sejumlah Rp 19 ribu. Untuk motifnya, dari keterangan pelaku yaitu nafsu sama
anak-anak perempuan yang memakai seragam sekolah," tambahnya.
Lantaran korban
seorang wanita dan masih di bawah umur, selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke
Unit Perlindungan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang guna menjalani
proses hukum.
Sumber : detik.com



0 Komentar