Briptu Christy, Polwan Polresta Manado masuk DPO karena desersi kini
ditangkap di Jaksel. (dok Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Polwan Polresta Manado yang menjadi DPO Polda Sulawesi Utara (Sulut)
karena desersi, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Kota Manado usai
ditangkap di persembunyiannya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
Briptu Christy akan diproses disiplin.
"Sudah diterbangkan ke Manado," kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada detikcom, Rabu (9/2/2022).
Zulpan mengungkap Polwan bernama lengkap Christy
Triwahyuni Cantika Sugiarto ini ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jaksel hari
ini. Sebelum diterbangkan ke Manado, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi
dengan Polda Sulut.
"Diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO
Polda Sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untikuntuk dikembalikan ke Polda
Sulut," katanya.
Penangkapan Briptu Christy oleh Polda Metro Jaya
dilakukan berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polda Sulut nomor:
DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
"Diamankan oleh Polda Metro. Karena kita ada
permintaan pencarian DPO," ungkap Zulpan.
Sementara itu, suami Briptu Christy, Bripka Reynaldy
Kamae saat ini sudah berada di Polda Sulut menantikan kedatangan sang istri.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polresta Manado
mengungkap Briptu Christy mulai meninggalkan tugas pada November 2021. Saat
awal desersi, Briptu Christy sempat dinasihati Propam Polresta Manado agar
kembali masuk kantor.
"Kita kasi nasihat datang ke kantor, faktanya
ya dia (tetap) nggak masuk toh," kata AKP Arke kepada detikcom, Rabu (9/2/2022).
Menurut Arke, Briptu Christy dan suaminya, Briptu
Reynaldy Kamae, sempat datang ke rumahnya untuk meminta nasihat. Arke
mengatakan sudah memberi nasihat ke Briptu Christy sebagai atasan dan orangtua.
"Waktu datang di rumah, kebetulan kan suaminya
kan teman anak saya. Jadi datang ke rumah untuk saya kasi nasihat sebagai orang
tua toh, cuma itu (tetap bolos kerja)," kata Arke.
Memasuki Desember 2021, Polresta Manado mengeluarkan
surat desersi untuk Briptu Christy. Hal ini dilakukan karena Briptu Christy tak
kunjung bertugas lagi meski Propam Polresta Manado sudah memberikan nasihat
agar segera melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Kondisi itu terus berlanjut dan Briptu Christy
bahkan dilaporkan hilang pada awal 2022. Akibatnya, Polda Sulut memasukkan
Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 31 Januari 2022.
0 Komentar