Sejumlah guru di SD Negeri 060934 yang mengadukan nasibnya ke
pimpinan DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala. (Foto/ist)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Sejumlah guru SD Negeri 060934 Jalan Luku II
Kecamatan Medan Johor, Medan mengadukan nasib mereka ke pimpinan DPRD Kota
Medan, H Rajudin Sagala.
Para guru
honorer mengadukan nasib lantaran diberhentikan sepihak dari sekolah dengan
alasan tidak ada kelas lagi.
Angel L
Br Sembiring, Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo yang sudah mengabdi
bertahun-tahun mengaku diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah, Meva
Besti Limbong.
"Kejadiannya
kemarin. Pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan disupervisi.
Namun, pada kenyataannya dalam pertemuan tersebut kami diberhentikan, alasannya
karena tidak ada lagi kelas," ujar Angel dalam pertemuan yang juga
dihadiri dua perwakilan dari Pengawas Sekolah Kota Medan kepada wartawan, Rabu
(22/6/2022).
Angel
yang sudah bekerja 10 tahun di sekolah tersebut mengaku terkejut saat dia dan
beberapa rekan-rekannya dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolah
tersebut.
"Saya
gak bisa berkata-kata lagi. Alasan pemberhentian karena memang tidak dibutuhkan
lagi karena tidak ada kelas," ungkap Angel.
Terkait
persoalan ini, dia dan kawan-kawan sepakat menyampaikan aspirasi ini kepada
Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala.
"Saya
sampaikan aspirasi saya ini, mudah-mudahan ada jalan keluar," sebutnya.
Sementara
itu, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala menyayangkan tindakan yang
dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak karena tidak sesuai
dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Harusnya
persoalan ini tidak terjadi. Pada saat pertemuan di Dinas Pendidikan terkait
guru honor ini ada tiga poin. Yang pertama ada guru honor yang lulus PPPK, ada
guru honor yang lulus PG, namun tidak ada formasi maka akan ditempatkan,
kemudian ada guru honor yang tidak lulus PPPK keberadaanya akan ditempatkan
oleh Dinas Pendidikan," terangnya.
Jadi,
kata Rajudin, harusnya persoalan ini tidak terjadi. Mereka yang tidak lulus
bisa dibayar honornya melalui BOS. "Sampai saat ini, DPRD Medan terus
memperjuangkan agar alokasi untuk guru honor tetap ada, termasuk kita akan
perjuangan guru honor mendapat BPJS Kesehatan," katanya.
Terkait
persoalan ini, Rajudin meminta Kepala Sekolah untuk bijaksana. Pemberhentian
secara sepihak sangat tidak adil apalagi guru tersebut sudah mengabdi lebih
dari lima tahun, bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun. Tidak hanya itu,
sejumlah guru di SD Negeri lainnya di Kota Medan mengalami hal serupa,
diberhentikan sepihak secara lisan dengan alasan yang sama tidak ada kelas
lagi.
"Kan
ini kalian tahun termuda, gak dapat lah kelas. Cari lah sekolah lain,"
tutur S, guru yang mengajar di Kecamatan Medan Marelan menirukan ucapan Kepala
Sekolahnya.
Sumber : SINDOnews.com
0 Komentar