Polisi menggerebek salah satu rumah di Dusun IV,
Simpang Pantai Sri Mersing, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Foto/Ist.
MAJALAHJURNALIS.Com (Sergai) - Rumah nelayan di Dusun IV, Simpang Pantai Sri Mersing, Desa
Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,
digerebek polisi, pada Rabu (4/1/2023).
Penggerebekan
ini sempat membuat kaget warga, karena terkait peredaran sabu.
Dalam
penggerebekan rumah yang dihuni nelayan bernama Dadik itu, polisi berhasil menyita
50 kg sabu. Polisi juga menangkap tiga orang, yang diduga terlibat dalam
jaringan peredaran gelap sabu.
Puluhan
polisi mengepung rumah yang sudah dihuni Dadik selama 10 tahun tersebut.
Pengepungan yang begitu rapat tersebut, membuat para pelaku pengedar sabu
tersebut tak berkutik, dan langsung diciduk polisi.
Selain
barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya
alat navigasi, handy talky, dan telepon satelit. Alat-alat itu diduga digunakan
Dadik bersama kawananannya untuk menyelundupkan sabu.
Dadik
merupakan warga asal Aceh yang sudah 10 tahun tinggal di Pantai Cermin, karena
menikah dengan perempuan asal Pantai Cermin. Sementara dua rekannya diketahui
merupakan warga Aceh.Usai ditangkap, Dadik dan kawanannya diboyong ke kantor
polisi dengan kondisi mata tertutup.
Kabid
Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan adanya
penangkapan itu. Namun ia tak bisa memberikan banyak keterangan, karena
penggerebekkan dilakukan langsung tim dari Mabes Polri. "(Penggerebekan)
Dari Bareskrim Polri," pungkasnya.
Sumber : SINDOnews.com
0 Komentar