Ipi Maryati Kuding.@Sudutpandang.id

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - KPK mengingatkan politik uang menjadi salah satu ancaman yang harus diantisipasi menjelang tahun politik 2024.
 
"Praktik tersebut dalam kontestasi politik sudah menjadi karakter lingkungan yang membudaya, mengkonstruksi, dan mempengaruhi sistem politik demokrasi. Akhirnya politik uang di Indonesia menjadi hal yang lumrah terjadi," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
 
Di Indonesia, menurut Ipi, uang dapat menentukan seseorang terpilih atau tidak. Pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang menyebabkan politik berbiaya tinggi.
 
Imbasnya, praktik ini berpotensi menghadirkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Akhirnya setelah menjabat, ia berpotensi melakukan kecurangan, penerimaan suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk.
 
"Jika hal ini terus dibiarkan begitu saja, politik uang dapat menjadi lingkaran setan yang seolah tidak ada ujung pangkal penyelesaiannya. Maka tidak hanya mencoreng arti demokrasi, tapi juga tatanan tradisi luhur bangsa Indonesia. Sasaran empuk politik uang adalah para pemilih," ujar Ipi.
 
Berdasarkan data olahan DEEP Indonesia pada Pemilu 2019, 44 persen pemilih menolak politik uang, namun faktanya mereka tetap menerima uang. Mayoritas pemilih yang menolak politik uang tetapi menerima uang adalah perempuan.
 
Ipi menjelaskan, alasan perempuan menerima uang seperti faktor ekonomi, adanya tekanan secara sosial maupun politis, permisif karena risiko kecil, dan minimnya literasi serta pemahaman tentang politik uang.
 
Oleh karena itu, KPK terus berupaya memberikan pendidikan antikorupsi inklusif kepada seluruh elemen masyarakat menjelang Pemilu 2024. KPK mendasarkan pencegahan politik uang
 
Program pendidikan antikorupsi ini melibatkan tiga elemen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), partai politik, dan masyarakat pemilih.
Sumber : Publicanews