Si kembar Rihana Rihani pakai baju oranye. ©2023 Merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Tersangka kasus penipuan reseller ponsel iPhone,
'si kembar' Rihana-Rihani berhasil ditangkap setelah menjadi buronan polisi.
Si kembar ini ditangkap di apartemen mewah Sumarrecon Serpong, Kecamatan Kelapa
Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi.
Kasus si kembar ini terbongkar setelah viral di
media sosial, salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp, pada Juni lalu.
Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar
tersebut.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan
dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp
35 Miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai
miliar," tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu (4/6/2023).
Sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan
Pre-Order (PO) iPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan,
total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Lantas siapakah sebenarnya Rihana-Rihani yang saat
ini sudah berhasil ditangkap pihak polisi? Simak ulasannya:
Pernah Kerja di Kemendag
Rihani, tercatat pernah bekerja di Kementerian
Perdagangan (Kemendag) sebagai pegawai honorer di Biro Hukum. Namun, dia
mengundurkan diri dari Kemendag pada 1 Juli 2022 lalu.
"Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag
di Biro Hukum, yang bersangkutan telah mengundurkan diri pertanggal 1 Juli-2022,"
kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto kepada Merdeka.com di Jakarta,
Selasa (6/6/2023).
Penah
Tinggal di Perumahan Elit
Rihana dan Rihani, juga diketahui pernah tinggal di
perumahan elit, Greenwoods Townhouses, Ciputat, Tangerang, Banten.
Diketahui, harga jual rumah di Greenwoods Townhouses
sekitar Rp 2 - 3 miliar.
Pindah-Pindah
Apartemen
Selama menjadi buronan, si kembar Rihana-Rihani,
kerap pindah-pindah apartemen selama menjadi buronan. Wadirkrimum Polda Metro
Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto, alasannya karena takut ditangkap polisi.
"Karena dia ini sering berpindah-pindah dari
apartemen satu ke apartemen lainnya. Dia sudah mengetahui bahwa sedang
dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya" katanya.
Sampai akhirnya, si kembar ditangkap di apartemen
mewah Sumarrecon Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa
(4/7/2023) pagi.
Terbongkar
Motif si Kembar
Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Reza
Mahendra mengatakan, motif tersangka dalam melakukan penipuan ini yakni dengan
lebih dulu memposting di media sosial Instagram yang dilakukan Rihana.
Alam postingan tersebut, tersangka menerapkan tarif
atau harga barang tersebut dengan harga yang dapat menarik para korban.
"Setelah itu, setelah dapat dia langsung
mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini padahal faktanya dia membeli
di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan
lain-lain. Akhirnya ini jadi memburuk dia tidak bisa memenuhi kewajibannya
terhadap resellernya atau korbannya nah kenapa dia lari-larian," kata Reza
kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Ancaman
Hukuman
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda
Metro Jaya Kombes Hengy Hariyadi mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 378
terkait tindak pidana penipuan.
"Untuk konstruksi pasalnya sebagaimana yang
kita jelaskan tadi, ini yang pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,
tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini
perbuatan berlanjut ya. Jadi hukumnya ditambah ⅓ lagi ini, jadi perbuatan
berlanjut," kata Hengky.
Selain itu, pihaknya juga mengenakan Pasal ITE
terhadap mereka. Hal ini karena melakukan penawaran terhadap para korban
melalui media sosial. Nantinya Rihana dan Rihani akan terancam kurungan penjara
selama enam tahun lamanya.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments