Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Modus Pinjam Sepeda Motor di Medan, Al Amin Pelakunya Tak Kunjung Kembali

 

Ilustrasi (Edi Wahyono)

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Seorang pria ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga di Kota Medan. Modus pelaku meminjam motor korban untuk membeli sesuatu dan tak kunjung kembali.
 
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan bahwa pelaku bernama Al Amin (22), warga Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pelaku beraksi pada Juni 2023. Adapun korban, Benny Sofian.
 
"Korban ini ditipu dan motornya digelapkan. Kejadian awalnya, korban dan pelaku berjumpa di salah satu rumah makan daerah Kelurahan Tanjung Mulia," kata Janton, Kamis (25/1/2024).
 
"Lalu, pelaku ini meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Namun, setelah diberikan, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi," tambahnya.
 
Korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan. Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Tanjung Gusta. Alhasil, pelaku pun diringkus.
 
"Pengakuan pelaku, dia menjual motor korban ke seorang yang tak dikenalnya di daerah Kisaran Rp 5 juta. Kini, pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
 
Janton pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti penipuan dan penggelapan.
 
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tutupnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments