MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Terkait persoalan Eko Wilia Dharma
mantan pekerja PT Sri Rahayu Agung Perkebunan Kotarih hingga saat ini beliau kesulitan
mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Sejak
Januari 2014 Eko Welia Dharma bekerja di PT. Sri Rahayu Agung Perkebunan
Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai sampai dengan tanggal 1 September 2023. Dan September
2024, JHT nya belum juga bisa diklaimnya sedangkan Surat Keterangan dari perusahan
sudah dikeluarkan pada bulan Juli2024,
dengan No.001/SK/SRA/KTR/VII/2024. Hal
ini dibenarkan Eko saat ditemui majalahjurnalis.com, Jumat (20/9/2024) di
Binjai – Sumatera Utara. Dikatakannya,
ternyata pencairan JHTitu sangat susah,
Bang! Ada juga yang mudah tapi entah apa koq JHT saya hingga saat ini belum
juga bisa dicairkan, ungkap Eko kecewa. Menyikapi
hal ini, dihari yang sama, Ketua DPC PPMI Langkat Faisal Siregar bersama
Koordinator Aliansi Peduli Solidaritas Serikat Pekerja Buruh Sumatera Utara
Awaluddin Pane ketika ditemui di kantor PPMI Langkat menjelaskan, bahwa Eko
Wilia Dharma ini adalah Anggota PPMI. Lebih
lanjut dikatakannya, untuk hal ini kami sudah mendatangi BPJS Ketenagakerjaan
untuk menanyakan persoalan yang dialami Eko Wilia Dharma, namun jawaban dari
pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja Eko kepesertaannya masih
aktif di BPJS Ketenagakerjaan. "Dalam
hal ini kami hanya menyampaikan bahwa mengenai hal itu pekerja tidak
mengetahui, karena surat keterangan sebagai rekomendasi sebagai prosedur dan
persyaratan untuk pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan sudah dilengkapi oleh
pekerja, bagi kami persoalan ini sengat sederhana yaitu klaim JHT", ungkap
Faisal. "Dan
kepada Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut kami menyampaikan bahwa persoalan
ini belum selesai hingga saat ini, kepada Bapak Hengky selaku Kanwil kami mohon
perhatian yang serius atas persoalan yang menimpa pekerja Eko Wilia Dharma ini. Untuk
hal ini juga DPC PPMI Langkat akan melayangkan Surat Audensi kepada Kakanwil
BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dengan membawa si pekerja tersebut agar Pak
Hengky juga bisa mendengarkan langsung keterangan dari si pekerja untuk meminta
petunjuk dan solusi bagaimana si pekerja tersebut bisa mendapatkan haknya, dan
tidak menutup kemungkinan masih ada lagi perusahaan-perusahaan lain yang tidak
mematuhi undang-undang jaminan sosial," ujar Faisal. “Kami
meminta kepada pihak menajemen PT Sri Rahayu Agung untuk segera menonaktifkan
kepesertaan Eko Wilia Dharma, sebab beliau sudah tidak bekerja lagi di
perusahaan perkebunan tersebut, artinya sudah putus hubungan antara pekerja dan
perusahaan, jadi berikan haknya sebagai pekerja,” tutupnya. Saat
wartawan ini mengkonfirmasi ke PT Sri Rahayu Agung melalui via telpon tidak aktif
dan melalui pesan WhatsApp checklist satu saja. Begitu
juga dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan kota, pembina perusahaan
Sri Rahayu Agung NSL melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan
tidak mendapat balasan. (FS)
0 Comments