MAJALAHJURNALIS.Com
(Rokan Hulu) - Reserse Narkoba
Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran sabu berat kotor 33,79 gram
dalam penggerebekan dilakukan, Rabu (4/12/2024) di sebuah rumah di Jalan Pelita
VIII, Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Dalam
pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 tersangka dan sejumlah Barang Bukti
(BB) Kasus
ini bermula dari informasi masyarakat, Minggu (1/12/2024). Setelah melakukan
pemantauan, tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, berhasil mengidentifikasi
lokasi dan waktu yang diduga menjadi tempat transaksi. Rabu (4/12/2024) sekitar
pukul 13.00 WIB, polisi menggerebek rumah di Jalan Pelita VIII dan berhasil
menangkap 2 tersangka, yakni NS alias NN (31) dan ZS alias YN (30). Adapun
NS alias NN, lahir di Desa Dayo, Kabupaten Rokan Hulu, 9 Desember 1992,
Pekerjaan Karyawan Swasta dan Alamat Jalan Pelita VIII, Desa Tapung Jaya,
Kecamatan Tandun sementara ZS Alias YN lahir Temanggung, Jawa Tengah, 28
November 1993, alamat Jalan Pelita V Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun Dalam
penggerebekan tersebut, polisi menyita BB berupa, 5 paket sabu dalam plastik klip
putih bening, 2 pack plastik klip warna putih bening, 1 buah bola lampu warna
putih, 1 buah kotak plastik, 1 buah
timbangan digital, 1 buah dompet warna hitam, 2 unit handphone Vivo (warna biru
dan hijau) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Beat warna hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan
hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seseorang berinisial "AG." Polisi segera melakukan upaya pengejaran
terhadap AG, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditemukan.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika ini masih terus
dilakukan oleh pihak berwajib. Kedua
tersangka dan BB telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih
lanjut. Kasus ini akan ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Kapolres
Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP
Repelita Ginting menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah
memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran
narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. "Kerjasama
masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus ini. Kami akan
terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika demi melindungi
generasi muda dari bahaya narkoba," ujar AKP Repelita Ginting. (Darmayani)
0 Comments