MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Setelah mendapat
kuasa dari ahli waris Dameria Ambarita, Tim Majalah Jurnalis (MJ), Rabu (11/12/2024)
pukul 11.05 Wib mendatangi kantor ansuransi Prudential di Lantai 5 Hotel JW
Marriot Medan bertemu dengan Friska selaku Customer Service (CS).
Tim MJ dihadiri Thamrin BA (Pemred),
M. Ilham, SS, SH, MH (Biro Hukum MJ) dan Isnaniah (Sekretaris Redaksi MJ)
sempat terjadi perdebatan sengit ketika Tim mempertanyakan tentang adanya batas
waktu 60 hari sejak tanggal pengeluaran klaim tanggal 29 Oktober 2024 yang
dikeluarkan Ansuransi Prudential Pusat (Jakarta) untuk pemberian Surat
Kuasa ke Rumah Sakit Rasyda. Jika tidak
ditandatangani ahli waris, maka pihak ansuransi Prudential tidak dapat
mengajukan proses klaim itu.
Mendengar hal tersebut, Friska
terkesan berkilah dan memberikan sebuah amplop coklat ke Tim MJ. Surat itu ditujukan
ke Ibu Lenniwati Sinaga selaku Ahli Waris Kematian Dameria Ambarita tanpa
menjawab pertanyaan Tim dan melarang Tim untuk membuka amplop tersebut.
Kemudian Tim MJ terus mendesak Friska untuk
menjawab tentang pertanyaan yang diajukan Tim. Lalu Tim juga bertanya, apakah
jangka waktu 60 yang ditentukan oleh ansuransi Prudential sudah sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Friska menjawab, “batas waktu 60 hari
tersebut tidak mutlak dan dapat diproses kembali setelah Surat Kuasa untuk ke
Rumah Sakit ditandatangani pihak ahli waris.”
Ketiga Tim MJ tercengang, karena tidak
sesuai dengan isi surat yang ditujukan ke Penerima Manfaat dari Ibu Dameria
Ambarita (Lenniwati Sinaga) dengan pernyataan Friska (CS) ansuransi Prudential
berkantor di Hotel JW Marriot Medan.
Lalu Ilham menelpon ke Lenniwati
Sinaga meminta izin untuk membuka surat yang diberikan Friska. Setelah mendapat
izin, ternyata surat yang diberikan itu sama halnya yang diberikan sebelumnya
ke pihak ahli waris Lenniwati yakni ‘Surat Kuasa Pengambilan Formulir Ansuransi’.
Lalu Tim MJ memberikan surat yang
dimaksud dan sebelumnya telah ditandatangani pihak ahli waris. Lalu melalui CS
Friska memberikan bukti surat tanda terima dari ansuransi Prudential Medan.
Sebelum meninggalkan ruangan, Friska
menyampaikan pesan, “Bu bilang sama ahli waris, ini langsung kita proses,” ujar
Friska kepada salah satu Tim Majalah Jurnalis (MJ) saat akan meninggalkan
ruangan gedung tersebut.
Diluar gedung, M. Ilham menjelaskan
pada majalahjurnalis.com, “Kita tunggu proses yang dilakukan pihak ansuransi
Prudential. Akan tetapi tetap akan kita pantau dan awasi terus sampai pada
pengklaiman itu selesai”.
Lenniwati Sinaga. @MJ-Nia |
Ibu saya Dameria Ambarita telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 Wib dirumah di Pasangan Kecamatan Raya Kalehan Simalungun Sumatera Utara. Saya dan adik saya (red-Lenniwati Sinaga dan Rinduaman Sinaga) selaku ahli waris mengharapkan melalui Kuasa kami Majalah Jurnalis (MJ) untuk dapat menyelesaikan persoalan ini yang sudah berlarut-larut lamanya, jelas Lenni. (Nia)
0 Comments