Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sempat Berdebat, Ansuransi Prudential di Medan Akhirnya Memproses Klaiman Ahli Waris Dameria Ambarita

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -  Setelah mendapat kuasa dari ahli waris Dameria Ambarita, Tim Majalah Jurnalis (MJ), Rabu (11/12/2024) pukul 11.05 Wib mendatangi kantor ansuransi Prudential di Lantai 5 Hotel JW Marriot Medan bertemu dengan Friska selaku Customer Service (CS).
 
Tim MJ dihadiri Thamrin BA (Pemred), M. Ilham, SS, SH, MH (Biro Hukum MJ) dan Isnaniah (Sekretaris Redaksi MJ) sempat terjadi perdebatan sengit ketika Tim mempertanyakan tentang adanya batas waktu 60 hari sejak tanggal pengeluaran klaim tanggal 29 Oktober 2024 yang dikeluarkan Ansuransi Prudential Pusat (Jakarta) untuk pemberian Surat Kuasa  ke Rumah Sakit Rasyda. Jika tidak ditandatangani ahli waris, maka pihak ansuransi Prudential tidak dapat mengajukan proses klaim itu.
 
Mendengar hal tersebut, Friska terkesan berkilah dan memberikan sebuah amplop coklat ke Tim MJ. Surat itu ditujukan ke Ibu Lenniwati Sinaga selaku Ahli Waris Kematian Dameria Ambarita tanpa menjawab pertanyaan Tim dan melarang Tim untuk membuka amplop tersebut.
 
Kemudian Tim MJ terus mendesak Friska untuk menjawab tentang pertanyaan yang diajukan Tim. Lalu Tim juga bertanya, apakah jangka waktu 60 yang ditentukan oleh ansuransi Prudential sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
 
Friska menjawab, “batas waktu 60 hari tersebut tidak mutlak dan dapat diproses kembali setelah Surat Kuasa untuk ke Rumah Sakit ditandatangani pihak ahli waris.”
 
Ketiga Tim MJ tercengang, karena tidak sesuai dengan isi surat yang ditujukan ke Penerima Manfaat dari Ibu Dameria Ambarita (Lenniwati Sinaga) dengan pernyataan Friska (CS) ansuransi Prudential berkantor di Hotel JW Marriot Medan.
 
Lalu Ilham menelpon ke Lenniwati Sinaga meminta izin untuk membuka surat yang diberikan Friska. Setelah mendapat izin, ternyata surat yang diberikan itu sama halnya yang diberikan sebelumnya ke pihak ahli waris Lenniwati yakni ‘Surat Kuasa Pengambilan Formulir Ansuransi’.
 
Lalu Tim MJ memberikan surat yang dimaksud dan sebelumnya telah ditandatangani pihak ahli waris. Lalu melalui CS Friska memberikan bukti surat tanda terima dari ansuransi Prudential Medan.
 
Sebelum meninggalkan ruangan, Friska menyampaikan pesan, “Bu bilang sama ahli waris, ini langsung kita proses,” ujar Friska kepada salah satu Tim Majalah Jurnalis (MJ) saat akan meninggalkan ruangan gedung tersebut.
 
Diluar gedung, M. Ilham menjelaskan pada majalahjurnalis.com, “Kita tunggu proses yang dilakukan pihak ansuransi Prudential. Akan tetapi tetap akan kita pantau dan awasi terus sampai pada pengklaiman itu selesai”.


Lenniwati Sinaga. @MJ-Nia

Diberitakan sebelumnya (Kamis 12/12/2024), Lenniwati Sinaga (45) dan Rinduaman Sinaga (43) ahli waris kematian orangtuanya bernama Dameria Ambarita ansuransi Prudential di Medan memberikan kuasanya ke Majalah Jurnalis (MJ), Selasa (10/12/2024) siang yang diterima Pemimpin Redaksi (Pemred) Thamrin BA dan Muhammad Ilham, SS, SH, MH selaku Biro Hukum MJ di Jalan Amal Medan.
 
Ibu saya Dameria Ambarita telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 Wib dirumah di Pasangan Kecamatan Raya Kalehan Simalungun Sumatera Utara. Saya dan adik saya (red-Lenniwati Sinaga dan Rinduaman Sinaga) selaku ahli waris mengharapkan melalui Kuasa kami Majalah Jurnalis (MJ) untuk dapat menyelesaikan persoalan ini yang sudah berlarut-larut lamanya, jelas Lenni. (Nia)

Post a Comment

0 Comments