Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Cekal Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Riau ke Luar Negeri

 

Ilustrasi gambar.@detikmews


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - KPK mencekal lima tersangka kasus dugaan korupsi flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (SKA), Provinsi Riau tahun 2018 bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku hingga enam bulan.
 
Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan pencekalan terhadap kelima tersangka berlaku mulai 16 Januari 2025.
 
"Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang warga negara Indonesia," kata Tessa dikutip detikNews, Jumat (24/1/2025).
 
"Dengan inisial YN (PPK pada pemprov riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN)," tambahnya.
 
Tessa mengatakan kerugian sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp 60 miliar. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.
 
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata dia.
 
Sebelumnya, KPK tengah mengusut pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (SKA) Provinsi Riau tahun 2018. 5 orang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
 
"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments