Ilustrasi
gambar.@detikmews
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- KPK mencekal lima tersangka kasus dugaan korupsi flyover
di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (SKA), Provinsi Riau tahun 2018
bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku hingga enam bulan.
Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan
pencekalan terhadap kelima tersangka berlaku mulai 16 Januari 2025.
"Bahwa pada tanggal 16 Januari
2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang
Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang warga negara
Indonesia," kata Tessa dikutip detikNews, Jumat (24/1/2025).
"Dengan inisial YN (PPK pada
pemprov riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN),"
tambahnya.
Tessa mengatakan kerugian sementara
dalam perkara tersebut mencapai Rp 60 miliar. Pencegahan itu berlaku selama 6
bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke
luar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan ybs di wilayah
Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata dia.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut
pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (SKA)
Provinsi Riau tahun 2018. 5 orang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Tersangkanya tadi sudah
disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep
Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sumber : detiksumut
0 Comments