Presiden
Prabowo Subianto (YouTube Sekretariat Presiden)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung
Swasembada Pangan. Prabowo memberikan instruksi kepada tujuh menteri dalam Inpres
tersebut.
Dilihat detikcom dalam dokumen inpres
di laman JDIH Setneg, inpres itu diteken pada 30 Januari 2025. Ketujuh menteri
yang diinstruksikan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan
Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri.
Selain melibatkan menteri, instruksi diberikan kepada para gubernur dan para
bupati/wali kota.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo
menginstruksikan mereka mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan
terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk beberapa
hal. Pertama, melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan,
rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung
swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya,
termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi
pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.
Kedua, melaksanakan percepatan
pembangunan, peningkatan rehabilitasi, serta operasi dan irigasi, termasuk
lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada 14 provinsi terdiri atas
Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan,
Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan
Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan serta provinsi
lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi.
Ketiga, merencanakan dan menyediakan
anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan
percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan
pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan. Keempat,
mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan
pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan
irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Selain itu, Prabowo memberikan
instruksi khusus terhadap tiap menteri. Kepala daerah pun diberi instruksi
khusus.
Dalam inpres itu, tertulis pendanaan
pelaksanaan instruksi presiden tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Prabowo menginstruksikan kepada mereka yang terlibat agar melaksanakan Instruksi
Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Sumber : detiknews
0 Comments