Polda
Sumut membongkar 30 kilogram sabu yang dikirim melalui perairan Malaysia di
kampung nelayan wilayah Kabupaten Langkat.@dok. Istimewa.
MAJALAHJURNALIS.Com (Langkat)
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut)
membongkar narkoba dari jaringan Sumut-Malaysia. Total 30 kilogram sabu disita
polisi dari dua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan.
"Untuk tersangka ada dua orang
yang kita amankan, yaitu tersangka HA (41) dan RN (41), dua-duanya ini
nelayan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn
Simanjuntak dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (31/5/2025).
Peredaran narkoba ini terbongkar
setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangkan informasi masuknya sabu ke
wilayah Kabupaten Langkat, Sumut melalui perairan Malaysia. Setelah tim
melakukan profiling, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB diperoleh
informasi akan adanya pengiriman sabu ke Desa Tangkahan Durian, Kecamatan
Brandan Barat, Kabupaten Langkat, tepatnya sebelum masuk gerbang tol (TKP 1).
"Kemudian tim bergerak dan
menemukan ciri-ciri pelaku yang dimaksud dan tim berhasil melakukan penangkapan
terhadap kedua tersangka di TKP 1," imbuhnya.
Kedua tersangka saat itu menaiki
bektor (becak motor) dan membawa 2 karung, yang setelah digeledah ternyata
berisi narkoba jenis sabu. Karung pertama berisi 8 kilogram sabu dan karung
kedua berisi 20 kilogram sabu yang sama-sama dikemas dalam kemasan teh China
'Freeso Dried Durian'.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka,
mereka mengaku menyimpan sabu lainnya di kampung nelayan Dusun V Melur, Desa
Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat atau TKP 2.
"Hasil interogasi para tersangka
masih ada 2 kilogram sabu di dalam kamar di TKP 2 dan seluruhnya milik
tersangka HA," ucapnya.
Tersangka HA mengaku sebelumnya ia
menjemput narkoba tersebut bersama tersangka BJ (DPO) dari perairan Malaysia.
Dia mengaku diperintah seseorang dengan iming-iming imbalan ratusan juta
apabila operasi pengiriman sukses dilakukan.
"Sabu tersebut diperoleh dari
perbatasan perairan Malaysia yang dijemput tersangka HA dan DPO atas nama BJ
atas perintah DPO inisial Gus dengan upah Rp 10 juta/kilogram atau total Rp 300
juta setelah pekerjaan selesai, namun baru menerima biaya operasional Rp 5,5
juta," tuturnya.
Saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Sumut
masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi masih
akan melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap DPO.
Sumber : detiknews
0 Komentar