Kami menilai proses peralihan kepengurusan dari AHS ke IMH adalah cacat hukum, salah satunya dari Nazhir Wakaf Perserorangan menjadi Nazhir Wakaf Yayasan
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumatera Utara
di Kompek Asrama Haji Jalan HA Nasution Medan menyatakan yang terjadi di tanah
wakaf selaku pewakifnya Sarkawi seluas 2000 M2 di Jalan Jati Gang Kabul Dusun
II-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
tidak sesuai yang diatur didalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf, kami hanya mengakui inisial AHS sebagai Nazhir Wakaf
yang sah dan telah mengundurkan diri secara tertulis pada tanggal 20 November
2014. Sementara penggantinya Ustadz inisial IMH yang sekarang menduduki tanah
wakaf tersebut tidak sah, sebab menyalahi dari UU Wakaf tersebut. Hal tersebut disampaikan Ketua BWI
Perwakilan Sumut H. Solehuddin Sagala, SH, M.SI dalam pertemuan dengan pihak
ahli waris Alm Sarkawi, Rabu (7/5/2025).
Kami menilai proses peralihan
kepengurusan dari AHS ke IMH adalah cacat hukum, salah satunya dari Nazhir
Wakaf Perserorangan menjadi Nazhir Wakaf Yayasan, tutup Solehuddin Sagala. Sebelumnya, Selasa (6/5/2025) sekitar
pukul 15.11 Wib di kantor KUA Sunggal Jalan Payah Geli Sei Mencirim, Kepala KUA
Sunggal Ahmad Zajuli Daulay, S.Ag membenarkan bahwa proses peralihan pergantian
Nazhir Wakaf di Jalan Jati Gang Kabul adalah Cacat Hukum karena dari Nazhir
Perseorangan berubah menjadi Nazhir Yayasan. Akan tetapi, Kepala KUA Sunggal
meminta kepada pihak keluarga ahli waris meminta untuk membatalkan SK Pengurus
Nazhir Wakaf atas nama inisial IMH terlebihdahulu agar tidak terjadi dualisme
SK Pengurusan Nazhir Wakaf. Setelah itu baru ia mau mengeluarkan SK Nazhir
Wakaf yang baru, tutupnya. (TN)
0 Komentar