MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang
memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk dimintai keterangan
sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. KPK sudah menetapkan Kepala Dinas PUPR
Sumut Topan Obaja Ginting dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus
tersebut setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan dan Mandailing
Natal. Proyek yang diduga dikorupsi itu,
adalah pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96
miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi
Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu
(28/6/2025) mengatakan penyidik sedang menelusuri dana Rp 2 miliar dari proyek
tersebut mengalir kepada siapa saja. "Rp 2 miliar itu kemudian sudah
distribusikan, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan
ada yang masih tersisa Rp 231 juta," kata Asep. Asep mengatakan KPK menelusuri dana
tersebut dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK). "Kalau nanti ke siapa pun ke
atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas ya atau ke gubernur ke mana pun
itu. Dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita
bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu
bergerak," ujarnya. Asep menegaskan KPK tentu akan
memamanggil siapa saja yang terindikasi menerima aliran dana suap tersebut. KPK
tidak memberikan pengecualian terhadap siapa pun yang terlibat. "Kita tentu akan panggil, akan
kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada
yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita
kecualikan," sebutnya. "Kalau memang bergerak ke salah
seorang misalkan ke kepala dinas yang lain atau gubernurnya, ya kita akan minta
keterangan kita akan panggil," sambungnya. Diketahui, KPK sudah menetapkan lima
tersangka yang diduga menerima gratifikasi dan suap dari proyek pembangunan
jalan di Sumut. Lima tersangka kasus korupsi proyek
jalan di Sumut:
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra
Ginting.
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR
Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar .
PPK Satker Pelaksaan Jalan Nasional
(PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto.
0 Komentar