Ticker

7/recent/ticker-posts

Bobby Nasution Bakal Di Periksa KPK terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

 

Bobby Nasution Bakal Di Periksa KPK terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut
Bobby Nasution.@Beritasatu.com/Panji Satrio

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
 
KPK sudah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan dan Mandailing Natal.
 
Proyek yang diduga dikorupsi itu, adalah pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) mengatakan penyidik sedang menelusuri dana Rp 2 miliar dari proyek tersebut mengalir kepada siapa saja.
 
"Rp 2 miliar itu kemudian sudah distribusikan, ada yang diberikan secara tunai, ada juga yang ditransfer, dan ada yang masih tersisa Rp 231 juta," kata Asep.
 
Asep mengatakan KPK menelusuri dana tersebut dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas ya atau ke gubernur ke mana pun itu. Dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," ujarnya.
 
Asep menegaskan KPK tentu akan memamanggil siapa saja yang terindikasi menerima aliran dana suap tersebut. KPK tidak memberikan pengecualian terhadap siapa pun yang terlibat.
 
"Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan," sebutnya.
 
"Kalau memang bergerak ke salah seorang misalkan ke kepala dinas yang lain atau gubernurnya, ya kita akan minta keterangan kita akan panggil," sambungnya.
 
Diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka yang diduga menerima gratifikasi dan suap dari proyek pembangunan jalan di Sumut.
 
Lima tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut: 
  1. Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
  2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar .
  3. PPK Satker Pelaksaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto.
  4. Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar.
  5. Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Sumber : Beritsatu.com

Posting Komentar

0 Komentar