MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - KPK melakukan jemput paksa terhadap wiraswasta bernama
Menas Erwin Djohansyah (MED). Menas dijemput paksa terkait kasus dengan
tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. "Ya,"
kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
ketika dihubungi, Rabu (24/9/2025). Asep membenarkan soal penjemputan paksa
Menas. Terpisah,
pengacara Menas Elfano Eneilmy juga membenarkan kliennya itu dijemput paksa.
Elfano mengatakan kliennya itu dijemput paksa malam ini, Rabu (24/9/2025). "Betul,
beliau diamankan malam ini oleh penyidik KPK," ucap Elfano. Menas Erwin
memang sudah beberapa kali dipanggil KPK. Namun Menas tidak pernah memenuhi
panggilan KPK tersebut. Dalam putusan
Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk
tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan
kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau
Windy Idol. "Menimbang
bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh
Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan
perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan
Windy Yunita Bastari Usman," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN
Tipikor, Rabu (3/4/2024). Hakim juga
menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan
bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan
membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian
Siagian. Hasbi telah
divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Selain kasus
suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU
bersama Windy Idol. Sumber : detiknews
0 Komentar