Ticker

7/recent/ticker-posts

Reaksi Wilmar Singapura soal vonis lepas Kasus Migor

 

Reaksi Wilmar Singapura soal vonis lepas Kasus Migor

Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goring.@Mulia/detikcom


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Jaksa mencecar legal korporasi Wilmar Group, Monic Berlian, terkait reaksi kantor pusat Wilmar di Singapura saat mendengar vonis lepas (onslag) perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor). Saksi mengatakan pihak Wilmar di Singapura tak memberi respons khusus.
 
Hal itu ditanyakan jaksa saat Monic dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis kasus korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta hakim yang mengadili perkara minyak goreng, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.
 
"Kemudian, setelah putusan itu, Saudara kan membuat laporan lagi ke Singapura. Apa respons dari Wilmar Singapura?" tanya jaksa.
 
"Ya terima aja sih," jawab Monic.
 
Monic mengaku selalu melaporkan perkembangan tahapan persidangan ke pihak Wilmar Singapura. Namun, dia menyebut Wilmar Singapura hanya merespons dengan kata 'oke' saat mendengar vonis lepas perkara tersebut.
 
"Ketika putusannya sesuai dengan yang diinginkan, bagaimana Ibu melaporkan dan bagaimana respons dari Wilmar Singapura?" tanya jaksa.
 
"Hanya 'oke' aja sih harusnya," jawab Monic.
 
"Masak 'oke' aja, Bu, nggak ada pembicaraan lain?" tanya jaksa heran.
 
"Iya, sih," jawab Monic.
 
Jaksa meminta Monic memberikan keterangan dengan jujur. Monic mengaku tak terlalu ingat dengan respons pihak Wilmar Singapura saat itu.
 
"Saya juga nggak ingat ya respons mereka, cuma harusnya ya cuma ya 'oke' aja sih," jawab Monic.
 
Dalam sidang ini, Monic mengaku berkomunikasi dengan pihak Wilmar Singapura bernama Jan Tan. Dia mengatakan fee untuk jasa hukum yang menangani perkara minyak goreng dengan terdakwa korporasi disiapkan oleh kantor Wilmar di Indonesia.
 
"Ini terkait fee lawyer ya. Ini pembayaran itu dari Singapura langsung atau pembayaran melalui kantor Wilmar Indonesia?" tanya jaksa.
 
"Melalui kantor Indonesia," jawab Monic.
 
Monic mengaku tidak tahu soal penyerahan uang Rp 60 miliar terkait pengurusan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng tersebut. Dia mengatakan tak pernah mendengar laporan langsung dari pengacara Marcella Santoso terkait kemungkinan besar putusan yang akan diterima yakni vonis lepas.
 
"Saya pastikan lagi Saudara Saksi betul ya, Saudara ini kan yang melakukan komunikasi dengan pihak Wilmar Singapura hanya dua, Saudara Saksi dan M Syafei. Pak Ariyanto mendapatkan nomor dari Bu Marcella itu nomor Singapura dan mengaku itu pihak Wilmar. Saudara sudah disumpah dan saya tanya sekali lagi, apakah betul keterangan Saudara? Saudara tidak tahu-menahu tentang penyerahan uang Rp 60 miliar dari Wilmar Singapura ke Ariyanto?" tanya jaksa.
 
"Tidak tahu," jawab Monic.
 
"Atau Saudara tahu ada pihak lain yang melakukan itu?" tanya Jaksa.
 
"Nggak tahu," jawab Monic.
Sumber : detiknews

Posting Komentar

0 Komentar