Sidang kasus
suap vonis lepas korupsi minyak goring.@Mulia/detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Jaksa mencecar legal korporasi Wilmar Group, Monic
Berlian, terkait reaksi kantor pusat Wilmar di Singapura saat mendengar vonis
lepas (onslag) perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor). Saksi
mengatakan pihak Wilmar di Singapura tak memberi respons khusus.
Hal itu
ditanyakan jaksa saat Monic dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis
kasus korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu
(24/9/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah eks Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda
Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, serta hakim yang mengadili perkara minyak
goreng, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.
"Kemudian,
setelah putusan itu, Saudara kan membuat laporan lagi ke Singapura. Apa respons
dari Wilmar Singapura?" tanya jaksa.
"Ya
terima aja sih," jawab Monic.
Monic mengaku
selalu melaporkan perkembangan tahapan persidangan ke pihak Wilmar Singapura.
Namun, dia menyebut Wilmar Singapura hanya merespons dengan kata 'oke' saat
mendengar vonis lepas perkara tersebut.
"Ketika
putusannya sesuai dengan yang diinginkan, bagaimana Ibu melaporkan dan
bagaimana respons dari Wilmar Singapura?" tanya jaksa.
"Hanya
'oke' aja sih harusnya," jawab Monic.
"Masak
'oke' aja, Bu, nggak ada pembicaraan lain?" tanya jaksa heran.
"Iya,
sih," jawab Monic.
Jaksa meminta
Monic memberikan keterangan dengan jujur. Monic mengaku tak terlalu ingat
dengan respons pihak Wilmar Singapura saat itu.
"Saya
juga nggak ingat ya respons mereka, cuma harusnya ya cuma ya 'oke' aja
sih," jawab Monic.
Dalam sidang
ini, Monic mengaku berkomunikasi dengan pihak Wilmar Singapura bernama Jan Tan.
Dia mengatakan fee untuk jasa hukum yang menangani perkara minyak goreng dengan
terdakwa korporasi disiapkan oleh kantor Wilmar di Indonesia.
"Ini
terkait fee lawyer ya. Ini pembayaran itu dari Singapura langsung atau
pembayaran melalui kantor Wilmar Indonesia?" tanya jaksa.
"Melalui kantor
Indonesia," jawab Monic.
Monic mengaku
tidak tahu soal penyerahan uang Rp 60 miliar terkait pengurusan vonis lepas
perkara korupsi minyak goreng tersebut. Dia mengatakan tak pernah mendengar
laporan langsung dari pengacara Marcella Santoso terkait kemungkinan besar
putusan yang akan diterima yakni vonis lepas.
"Saya
pastikan lagi Saudara Saksi betul ya, Saudara ini kan yang melakukan komunikasi
dengan pihak Wilmar Singapura hanya dua, Saudara Saksi dan M Syafei. Pak
Ariyanto mendapatkan nomor dari Bu Marcella itu nomor Singapura dan mengaku itu
pihak Wilmar. Saudara sudah disumpah dan saya tanya sekali lagi, apakah betul
keterangan Saudara? Saudara tidak tahu-menahu tentang penyerahan uang Rp 60
miliar dari Wilmar Singapura ke Ariyanto?" tanya jaksa.
"Tidak
tahu," jawab Monic.
"Atau
Saudara tahu ada pihak lain yang melakukan itu?" tanya Jaksa.
"Nggak
tahu," jawab Monic.
Sumber : detiknews
0 Komentar