Mantan Camat Hingga Honorer di Medan Jadi Tersangka Korupsi Belanja BBM
Subsidi Kendaraan Pengangkut Sampah@merdeka.com.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan
operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot
Dariarma mengatakan ketiga tersangka tersebut mantan Camat Medan Polonia
berinisial IAS selaku pengguna anggaran, KAL yang merupakan Kepala Seksi Sarana
dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus pejabat pelaksana teknis
kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di kecamatan tersebut, IRD.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan
menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembelanjaan BBM jenis solar subsidi
di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Dapot di Medan, Rabu (12/11/2025).
2
Tersangka Sudah Ditahan
Dapot menjelaskan dari tiga tersangka
yang ditetapkan, dua di antaranya telah ditahan, yakni IAS di Rutan Medan dan
IRD di Rutan Perempuan selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka KAL belum
ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi.
“Selanjutnya akan dilakukan
pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan. Maka yang
bersangkutan akan dijemput paksa,” tegas Dapot.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali
Rizza, menambahkan penetapan dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik
memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan
anggaran belanja BBM subsidi tersebut.
Kemungkinan
Ada Tersangka Lain
IAS dan KAL diduga melakukan
manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi yang tidak akurat,
termasuk perbedaan volume bahan bakar.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta dari total anggaran Rp1,017
miliar,” jelas Rizza.
Rizza menegaskan penyidikan masih
terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan
dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal
2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar