Ticker

7/recent/ticker-posts

Mantan Camat Medan Polonia dan Honor Ditahan Kejari Terkait Korupsi BBM

 

Mantan Camat Medan Polonia dan Honor Ditahan Kejari Terkait Korupsi BBM
Mantan Camat Hingga Honorer di Medan Jadi Tersangka Korupsi Belanja BBM Subsidi Kendaraan Pengangkut Sampah@merdeka.com.

 

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
 
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma mengatakan ketiga tersangka tersebut mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS selaku pengguna anggaran, KAL yang merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di kecamatan tersebut, IRD.
 
“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Dapot di Medan, Rabu (12/11/2025).
 
2 Tersangka Sudah Ditahan
Dapot menjelaskan dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya telah ditahan, yakni IAS di Rutan Medan dan IRD di Rutan Perempuan selama 20 hari ke depan. Sementara tersangka KAL belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi.
 
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan. Maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” tegas Dapot.
 
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menambahkan penetapan dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM subsidi tersebut.
 
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
IAS dan KAL diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar.
 
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta dari total anggaran Rp1,017 miliar,” jelas Rizza.
 
Rizza menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
 
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.
Sumber : Merdeka.com

Posting Komentar

0 Komentar