Bobby Nasution
menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejatisu tentang Sinergitas dalam
pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Aula Raja Inal Siregar,
Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa
(18/11/2025).@diskominfo Sumut/Alexander AP Siahaan.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejatisu), menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara (Pemprovsu). Perjanjian itu tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku
pidana.
Gubernur
Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution menjelaskan, program pidana sosial sejalan
dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang miliknya.
"Kami
menyambut baik program pidana sosial ini dan memang sudah kami tunggu-tunggu
implementasinya di Sumatera Utara. Ini akan menjadi program kolaborasi yang
sangat baik," ucap Boby di Aula Raja Inar Siregar Medan, Selasa
(18/11/2025).
Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menuturkan program pidana
sosial akan mendorong pembinaan narapidana menjadi lebih fokus.
"Dengan
program pidana sosial, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan lebih terjaga. Hal
tersebut karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara,"
tegasnya.
Melalui
pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan
berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial.
Sumber : detiksumut
0 Komentar