Ticker

7/recent/ticker-posts

Sahrum Ketua PC.F.SP.KAHUT.K. Deli Serdang Terima Undangan dari Disnaker Sumut

Sahrum Ketua PC.F.SP.KAHUT.K. Deli Serdang Terima Undangan dari Disnaker Sumut
Gambar.@doc.MJ/TN

Undangan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025, pukul 09.30 Wib di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Sahrum Ketua PC.F.SP.KAHUT.K. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menerima undangan Penyelesaian Kasus PT Starindo Prima di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP dengan tembusan ke Gubernur Sumatera Utara, Jumat (5/12/2025).
 
Nomor surat tersebut yakni : No.500.15.14.1/1851-7/DISNAKER/XII/2025, yang ditujukan ke Pimpinan PT.Starindo Prima dan Sahrum Ketua PC.F.SP.KAHUT.K. Kabupaten Deli Serdang.

Dalam isi undangan tersebut, dijelaskan Sahrum pada majalahjurnalis.com, Jumat (5/12/2025) via Handsphone mengatakan, menindaklanjuti Surat Pengaduan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia Nomor: 508/HIP/PC.FSP.KAHUT/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Permohonan Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk diberikannya Penetapan Nota dan Pelaksanaan Nota yang telah ditetapkan  oleh Pegawai Pengawas (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara atas kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif  yang terjadi di PT.Starindo Prima yang sudah 13 tahun belum selesai.
 
“Undangan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025, pukul 09.30 Wib di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Jalan Asrama Nomor: 143 Medan dengan agenda Penyelesaian Hak 8
orang mantan pekerja di PT.Starindo Prima”, tutupnya diujung Handsphone. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar