Undangan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025, pukul 09.30 Wib di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Sahrum Ketua PC.F.SP.KAHUT.K. Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara menerima undangan Penyelesaian Kasus PT Starindo Prima di Dinas
Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Kadis
Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP dengan tembusan
ke Gubernur Sumatera Utara, Jumat (5/12/2025). Nomor surat
tersebut yakni : No.500.15.14.1/1851-7/DISNAKER/XII/2025, yang ditujukan ke
Pimpinan PT.Starindo Prima dan Sahrum Ketua PC.F.SP.KAHUT.K. Kabupaten Deli
Serdang.
Dalam isi
undangan tersebut, dijelaskan Sahrum pada majalahjurnalis.com, Jumat
(5/12/2025) via Handsphone mengatakan, menindaklanjuti Surat Pengaduan Pimpinan
Cabang Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia Nomor:
508/HIP/PC.FSP.KAHUT/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Permohonan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk diberikannya Penetapan Nota
dan Pelaksanaan Nota yang telah ditetapkan
oleh Pegawai Pengawas (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara atas
kasus Pelanggaran Hak-Hak Normatif yang
terjadi di PT.Starindo Prima yang sudah 13 tahun belum selesai. “Undangan
tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025, pukul 09.30
Wib di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Jalan Asrama Nomor:
143 Medan dengan agenda Penyelesaian Hak 8 orang mantan pekerja di PT.Starindo
Prima”, tutupnya diujung Handsphone. (TN)
0 Komentar