Oleh : Yasminnasywa
Iskandar

MAJALAHJURNALIS.Com - Pernah
nggak sih kamu kepikiran, setiap kali kita scan QRIS untuk bayar sesuatu,
sebenarnya. kita lagi terlibat dalam perubahan besar di
sistem keuangan Indonesia?
Di balik kemudahan “tinggal scan dan bayar”, ada transformasi
yang bukan cuma soal teknologi, tapi juga
menyentuh inklusi keuangan hingga isu kedaulatan digital.
Sebelum QRIS hadir, sistem pembayaran berbasis QR di Indonesia
cukup terfragmentasi. Setiap penyedia punya kode dan aplikasinya
sendiri, sehingga kurang efisien. Tahun 2019, Bank
Indonesia kemudian meluncurkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai
standar nasional: satu kode QR untuk semua aplikasi pembayaran (Bank Indonesia, 2019;
2022).
Dampaknya cukup signifikan. Hingga kuartal I tahun 2025,
jumlah pengguna QRIS mencapai 56,3 juta
dengan 38,1 juta merchant. Volume transaksi bahkan menyentuh 2,6 miliar dengan nilai
sekitar Rp262,1 triliun (Bank Indonesia, 2025). Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat
Indonesia semakin terbiasa dengan sistem pembayaran digital.
Lebih dari itu, QRIS juga berperan besar dalam meningkatkan
inklusi keuangan. Lebih dari 30 juta
merchant QRIS berasal dari sektor UMKM. Sejalan dengan itu, tingkat inklusi keuangan
Indonesia meningkat dari 59,7% pada 2019 menjadi 88,7% pada 2023 (BI, 2023; BPS,
2023). Hal ini menunjukkan bahwa QRIS tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga
memperluas akses ke sistem keuangan formal.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah.
Melalui kebijakan seperti Gerakan Nasional Non
Tunai (GNNT) dan digitalisasi transaksi pemerintah daerah, negara tidak hanya berfungsi
sebagai regulator, tetapi juga sebagai penggerak ekosistem pembayaran digital (Wahyudi
& Muhartono, 2024; Herlen et al., 2021).
Namun, perkembangan QRIS juga membawa isu yang lebih
luas. Dalam laporan National Trade
Estimate Report 2025, Amerika Serikat mengkritik kebijakan QRIS karena dianggap membatasi
peran perusahaan asing. Hal ini berkaitan dengan potensi berkurangnya dominasi sistem
global seperti Visa dan Mastercard (Primantoro, 2025).
Di satu sisi, ini menunjukkan langkah Indonesia menuju
kemandirian sistem pembayaran. Namun di sisi
lain, hal ini juga menimbulkan dinamika geopolitik dalam perdagangan digital. Sistem
pembayaran kini bukan lagi sekadar alat transaksi, tetapi juga bagian dari
persaingan global.
Selain itu, masih terdapat berbagai tantangan dalam
implementasi QRIS. Dari sisi
infrastruktur, belum semua wilayah memiliki akses
internet yang stabil, terutama di daerah 3T
(Kristanty, 2024). Dari sisi masyarakat, literasi digital yang masih rendah
menjadi hambatan dalam penggunaan teknologi keuangan
secara optimal.
Aspek keamanan juga menjadi perhatian penting. Risiko
seperti phishing, pemalsuan QR code, dan
pencurian data menunjukkan bahwa sistem digital tetap memiliki kerentanan yang perlu
diantisipasi (Sukarna, 2024; Wirawan, 2021).
Dalam konteks yang lebih luas, QRIS juga berkaitan dengan
isu kedaulatan digital.
Ketergantungan pada teknologi dan infrastruktur luar
negeri dapat membuka potensi
intervensi dari pihak asing (Kristalia & Wibisono,
2024). Oleh karena itu, penguatan regulasi, pengembangan
teknologi lokal, serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi sangat
penting (Salim, 2020; Listiyono et al., 2024).
QRIS memang telah membawa kemajuan besar dalam sistem
pembayaran Indonesia. Ia mempermudah
transaksi, mendorong inklusi keuangan, dan mempercepat digitalisasi ekonomi.
Namun di balik itu semua, QRIS juga mengingatkan kita
bahwa digitalisasi bukan hanya soal kemudahan,
tetapi juga tentang bagaimana sebuah negara mengelola teknologi, data, dan kepentingannya
di tengah dinamika global.
Setiap kali kita menggunakan QRIS, kita sebenarnya sedang
menjadi bagian dari perubahan besar
tersebut. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah kita siap beralih ke
digital, tetapi apakah kita siap menghadapi konsekuensinya.
Referensi
Atmaja, Y. S., & Paulus, D. H. (2022). Partisipasi
Bank Indonesia dalam pengaturan
digitalisasi sistem pembayaran Indonesia.
Bank Indonesia. (2019). QRIS: Quick Response Code
Indonesian Standard.
Bank Indonesia. (2022). PADG No. 24/1/PADG/2022 tentang
QRIS.
Bank Indonesia. (2023). Blueprint Sistem Pembayaran
Indonesia 2025.
BPS. (2023). Statistik inklusi keuangan Indonesia.
Herlen, A. T., Putriana, V. T., & Yohana, D. (2021).
Implementasi kebijakan transaksi
non-tunai pemerintah daerah.
Kristanty, D. N. (2024). Tren dan tantangan keamanan
bertransaksi dengan QRIS.
Kristalia, B. Y., & Wibisono, I. W. (2024). Ancaman
siber dan kedaulatan digital Indonesia.
Listiyono, H., et al. (2024). Dinamika implementasi QRIS
bagi UMKM.
Primantoro. (2025). Kritik USTR terhadap kebijakan QRIS
Indonesia.
Salim, A. C. (2020). Urgensi pengaturan financial
technology di Indonesia.
Sukarna. (2024). Analisis keamanan dan privasi dalam
transaksi QRIS.
Wahyudi, R., & Muhartono, D. S. (2024). Implementasi
pembayaran digital di masa pandemi.
Wirawan. (2021). Risiko keamanan dalam sistem pembayaran
digital. (Penulis adalah Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah,
Universitas Islam Tazkia)
0 Komentar