Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Transformasi Sistem Pembayaran Indonesia melalui QRIS: Antara Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Digial

 Oleh : Yasminnasywa Iskandar



MAJALAHJURNALIS.Com - Pernah nggak sih kamu kepikiran, setiap kali kita scan QRIS untuk bayar sesuatu, sebenarnya. kita lagi terlibat dalam perubahan besar di sistem keuangan Indonesia?
 
Di balik kemudahan “tinggal scan dan bayar”, ada transformasi yang bukan cuma soal teknologi, tapi juga menyentuh inklusi keuangan hingga isu kedaulatan digital.
 
Sebelum QRIS hadir, sistem pembayaran berbasis QR di Indonesia cukup terfragmentasi. Setiap penyedia punya kode dan aplikasinya sendiri, sehingga kurang efisien. Tahun 2019, Bank Indonesia kemudian meluncurkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai standar nasional: satu kode QR untuk semua aplikasi pembayaran (Bank Indonesia, 2019; 2022).
 
Dampaknya cukup signifikan. Hingga kuartal I tahun 2025, jumlah pengguna QRIS mencapai 56,3 juta dengan 38,1 juta merchant. Volume transaksi bahkan menyentuh 2,6 miliar dengan nilai sekitar Rp262,1 triliun (Bank Indonesia, 2025). Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbiasa dengan sistem pembayaran digital.
 
Lebih dari itu, QRIS juga berperan besar dalam meningkatkan inklusi keuangan. Lebih dari 30 juta merchant QRIS berasal dari sektor UMKM. Sejalan dengan itu, tingkat inklusi keuangan Indonesia meningkat dari 59,7% pada 2019 menjadi 88,7% pada 2023 (BI, 2023; BPS, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa QRIS tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga memperluas akses ke sistem keuangan formal.   
 
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif pemerintah. Melalui kebijakan seperti Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan digitalisasi transaksi pemerintah daerah, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai penggerak ekosistem pembayaran digital (Wahyudi & Muhartono, 2024; Herlen et al., 2021).
 
Namun, perkembangan QRIS juga membawa isu yang lebih luas. Dalam laporan National Trade Estimate Report 2025, Amerika Serikat mengkritik kebijakan QRIS karena dianggap membatasi peran perusahaan asing. Hal ini berkaitan dengan potensi berkurangnya dominasi sistem global seperti Visa dan Mastercard (Primantoro, 2025).
 
Di satu sisi, ini menunjukkan langkah Indonesia menuju kemandirian sistem pembayaran. Namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan dinamika geopolitik dalam perdagangan digital. Sistem pembayaran kini bukan lagi sekadar alat transaksi, tetapi juga bagian dari persaingan global.
 
Selain itu, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi QRIS. Dari sisi
infrastruktur, belum semua wilayah memiliki akses internet yang stabil, terutama di daerah 3T (Kristanty, 2024). Dari sisi masyarakat, literasi digital yang masih rendah menjadi hambatan dalam penggunaan teknologi keuangan secara optimal.
 
Aspek keamanan juga menjadi perhatian penting. Risiko seperti phishing, pemalsuan QR code, dan pencurian data menunjukkan bahwa sistem digital tetap memiliki kerentanan yang perlu diantisipasi (Sukarna, 2024; Wirawan, 2021).
 
Dalam konteks yang lebih luas, QRIS juga berkaitan dengan isu kedaulatan digital.
Ketergantungan pada teknologi dan infrastruktur luar negeri dapat membuka potensi
intervensi dari pihak asing (Kristalia & Wibisono, 2024). Oleh karena itu, penguatan regulasi, pengembangan teknologi lokal, serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi sangat penting (Salim, 2020; Listiyono et al., 2024).
 
QRIS memang telah membawa kemajuan besar dalam sistem pembayaran Indonesia. Ia mempermudah transaksi, mendorong inklusi keuangan, dan mempercepat digitalisasi ekonomi.
 
Namun di balik itu semua, QRIS juga mengingatkan kita bahwa digitalisasi bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga tentang bagaimana sebuah negara mengelola teknologi, data, dan kepentingannya di tengah dinamika global.
 
Setiap kali kita menggunakan QRIS, kita sebenarnya sedang menjadi bagian dari perubahan besar tersebut. Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah kita siap beralih ke digital, tetapi apakah kita siap menghadapi konsekuensinya.
 
Referensi
 
Atmaja, Y. S., & Paulus, D. H. (2022). Partisipasi Bank Indonesia dalam pengaturan
digitalisasi sistem pembayaran Indonesia.
Bank Indonesia. (2019). QRIS: Quick Response Code Indonesian Standard.
Bank Indonesia. (2022). PADG No. 24/1/PADG/2022 tentang QRIS.
Bank Indonesia. (2023). Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
BPS. (2023). Statistik inklusi keuangan Indonesia.
Herlen, A. T., Putriana, V. T., & Yohana, D. (2021). Implementasi kebijakan transaksi
non-tunai pemerintah daerah.
Kristanty, D. N. (2024). Tren dan tantangan keamanan bertransaksi dengan QRIS.
Kristalia, B. Y., & Wibisono, I. W. (2024). Ancaman siber dan kedaulatan digital Indonesia.
Listiyono, H., et al. (2024). Dinamika implementasi QRIS bagi UMKM.
Primantoro. (2025). Kritik USTR terhadap kebijakan QRIS Indonesia.
Salim, A. C. (2020). Urgensi pengaturan financial technology di Indonesia.
Sukarna. (2024). Analisis keamanan dan privasi dalam transaksi QRIS.
Wahyudi, R., & Muhartono, D. S. (2024). Implementasi pembayaran digital di masa pandemi.
Wirawan. (2021). Risiko keamanan dalam sistem pembayaran digital. (Penulis adalah Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Islam Tazkia)

Posting Komentar

0 Komentar