Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

 

Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
Gedung KPK.@Andhika Prasetia/detikcom.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - KPK melakukan pengembangan pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK sudah mulai memeriksa saksi terkait pengembangan kasus tersebut hari ini.
 
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
 
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka.
 
"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujarnya.
 
Adapun pemeriksaan saksi itu dilangsungkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. Belum dirincikan apa yang didalami dalam pemeriksaan tersebut, termasuk siapa saja saksi yang datang.

 
Berikut ini daftar saksi yang dipanggil KPK:
  1. Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.
  2. T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024
  3. Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara
  4. Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut
  5. Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut
  6. Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara
  7. Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN
 
Sebelumnya, kasus ini berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.
 
Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).
 
Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta.
Sumber : detiknews

Posting Komentar

0 Komentar