Gedung KPK.@Andhika Prasetia/detikcom.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - KPK melakukan pengembangan pengusutan perkara korupsi
terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK sudah mulai
memeriksa saksi terkait pengembangan kasus tersebut hari ini.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara
yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan
proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan
juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara,"
kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa
(5/5/2026).
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik)
umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka.
"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang
ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan
kepada sejumlah saksi," ujarnya.
Adapun pemeriksaan saksi itu dilangsungkan di
Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. Belum dirincikan apa yang didalami
dalam pemeriksaan tersebut, termasuk siapa saja saksi yang datang.
Berikut ini daftar saksi yang dipanggil KPK:
- Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.
- T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II
Sumatera Utara Tahun 2023-2024
- Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara
- Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut
- Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK
1.4 BBPJN Sumut
- Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1
Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan
Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara
- Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN
Sebelumnya, kasus ini berawal dari aksi operasi
tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah
satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.
Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi
Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,
Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur
Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT
Rona Namora (PT RN).
Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis
5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor
Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta.
Sumber : detiknews
- Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.
- T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024
- Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara
- Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut
- Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut
- Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara
- Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN


0 Komentar