MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan lanjutan atas
kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kali ini, KPK memanggil Staf Ahli
Menhub bidang Logistik dan Multimoda Robby Kurniawan menjadi saksi dalam kasus
DJKA ini. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ASN pada Kemenhub. "Hari ini, KPK menjadwalkan saksi
dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan
DJKA, Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah
Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/4/2026). Dalam kasus DJKA, KPK sudah menetapkan
dan menahan puluhan tersangka termasuk tersangka korporasi dan Bupati Pati
nonaktif Sudewo. Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota
Komisi V DPR.
Kasus dugaan korupsi kereta api DJKA
iniberawal dari operasi tangkap tangan
(OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian
Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah
Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Kasus dugaan korupsi jalur kereta api
ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo
Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar,
Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek
supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan
sebidang Jawa-Sumatera. Dalam pembangunan dan pemeliharaan
proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh
pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai
penentuan pemenang tender. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar