Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan, Usut Korupsi DJKA

 

KPK Panggil Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan, Usut Korupsi DJKA
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.@Suara Pembaruan/Ruht Semiono.

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
Kali ini, KPK memanggil Staf Ahli Menhub bidang Logistik dan Multimoda Robby Kurniawan menjadi saksi dalam kasus DJKA ini. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ASN pada Kemenhub.
 
"Hari ini, KPK menjadwalkan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA, Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
 
Dalam kasus DJKA, KPK sudah menetapkan dan menahan puluhan tersangka termasuk tersangka korporasi dan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR.


Kasus dugaan korupsi kereta api DJKA ini  berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
 
Kasus dugaan korupsi jalur kereta api ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
 
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar