Rio bersama pihak keluarga melihat lokasi tanahnya di Gang Marahadin Pane Dusun III Desa Tanjung Selamet, Senin (28/7/2026) tanahnya telah dipagar tanpa izin.@MJ/Tim
Jika akses jalan gang Marahadin Pane dipindahkan oleh pihak Pabrik, saya tidak terima, sebab lokasi tanah saya tentunya sudah tak sesuai lagi yang tertera di SK Camat tersebut. Dan saya berharap akses jalan gang tersebut tetap berfungsi seperti sediakala
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
– Rio Martha Ully pemilik tanah seluas 2.002 M2 terletak
di Jalan Pasar 2 Gang Marahadin Pane Dusun III Desa Tanjung Selamet Kecamatan
Percut Sei Tuan dipagar tanpa izin Diduga oleh pihak pemilik pabrik.
Sementara itu, pantauan
majalahjurnalis.com dilokasi jalan Gang, Selasa (28/7/2026) sekitar ± pukul 11.00
Wib sebagian Gang Marahadin Pane ditimbun tanah bongkaran, padahal sebelumnya
telah dicor rabat beton. Didalam gang tersebut terdapat tanah milik Rio
berdasarkan SK Camat Percut Sei Tuan Tahun 2010.
Kemungkinan dampak dari perluasan
Pabrik, membuat Rio sangat keberatan karena akses jalan gang ke tanahnya
tertutup.
![]() |





0 Komentar