MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)
memperingati hari ulang tahunnya yang kedua di Satrio Tower, Kawasan Kuningan
Jakarta dengan mengusung semangat persatuan advokat/organisasi advokat,
pengabdian dan penguatan advokat sebagai penegak hukum dalam mewujudkan negara
hukum yang berkeadilan. Peringatan HUT yang kedua dihadiri
oleh para pimpinan serta ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Barat,
Daerah Istemewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI
Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah. Beberapa ketua DPD lainnya berhalangan
hadir. Peringatan HUT yang diselingi dengan pengangkatan beberapa pengurus
tersebut tidak hanya menjadi perayaan tentang bertambahnya usia, namun juga
menjadi tonggak konsolidasi untuk memperkuat kontribusi DePA-RI yang bermotokan
Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua. Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid
didampingi Sekertaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MM, MH,Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH., MH dan
Bandahara Umum Broto Pramono, SH, MH menegaskan bahwa advokat harus mampu
menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan
maupun pribadi. Sudah saatnya advokat maupun
organisasi advokat bersatu dan solid untuk menjalankan amanah Konstitusi (UUD
1945) yaitu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi
advokat hendaknya jangan menjadi alasan bagi kita untuk terpecah dalam
memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan. “DePA-RI ini milik seluruh advokat
DePA-RI. Bukan milik saya, DePA-RI jangan tergantung pada figure. Persiapkan
regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal
keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,"
tegasnya DePA-RI juga akan melakukan pembelaan
secara profesional kepada semua anggota yang tersangkut persoalan etika maupun
hukum saat menjalankan tugasnya selaku pengacara. Pembelaan secara
professional, sebagaimana dicontohkan Adnan Buyung Nasution patut diteladani.
Adnan Buyung Nasution pernah berucap bahwa yang membutuhkan keadilan bukan
hanya orang baik. Orang tidak baik pun membutuhkan keadilan. Sebab itu Buyung
Nasution pernah membela orang yang dituduh pelanggar HAM, dituduh korupsi,
subversi dan sebagainya. Dalam hal pembelaan tersangka,
misalnya, bukan berarti seorang pengacara ngotot agar kliennya yang tersangka
bebas dari tanggung jawab hukum, tapi bagaimana agar tanggungjawabnya
diletakkan sesuai prinsip kebenaran dan keadilan (the truth and justice).
Seorang advokat, juga tidak boleh menolak jika ada yang minta tolong kepadanya
karena menghadapi persoalan hukum, sebab itulah sumpah seorang advokat. Menurut Dr. TMLuthfi Yazid,SH, LL.M setelah adanya putusan
Mahkamah Konstitusi Nomer 126/PUU-XXIV/2026 mestinya menjadi momentum bagi para
advokat dan organisasi advokat untuk instropeksi diri guna membangun persatuan
yang kokoh. Putusan MK No 126 pada intinya menyatakan bahwa UU Advokat
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat apabila dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan tidak
dilakukan pergantian terhadap UU Advokat (UU No. 18 tahun 2003).
Perbedaan dan kesalahan-kesalahan di
masa lalu hendaklah menjadi pelajaran berharga. Kondisi advokat saat ini di
zaman Artificial Intelligent, AI, Akan Imitasi dan Cyber ini sudah jauh berbeda
dengan zaman sebelumnya, sebab itu mesti dihadapi dengan cara dan pendekatan
yang lain pula sesuai zamannya. Tantangan dunia hukum kedepan yang
akan dihadapi para advokat semakin komplek dan rumit, karena perkembangan
teknologi, kecerdasarn buatan, ekonomi yang tidak menentu, kejahatan lintas
negara, international crime, cross-border investment, sengketa dagang
internasional, dinamika sosial yang begitu cepat berubah serta perkembangan
politik dunia yang tidak menentu. "Semuanya membutuhkan peran
advokat yang memiliki integritas, keberanian, dan profesionalisme. Konflik yang
muncul kedepan akan semakin rumit sehingga yang diperlukan bukan hanya
pengacara yang paham tentang penyelesaian sengketa (dispute resolution), namun
advokat yang paham tentang pencegahan sengketa (dispute prevention), investment
protection," ulas Yazid Jika advokat tidak bersatu, maka hal
ini akan menjadi kelemahan kita sehingga jangan heran jika advokat dipandang
sebelah mata. Belum lagi makin kompetitinya persaingan jasa hukum,
termasuksemakin banyak advokat-advokat
asing (foreign legal advisor) yang berpraktek di Indonesia dan secara perlahan
dapat menggeser pasar pengacara dalam negeri. Oleh sebab itu, dalam UU Advokat
baru nanti yang oleh MK diberi waktu 2 tahun berarti batas akhirnya adalah 17
Juni 2028, kepentingan advokat dalam negeri harus juga terproteksi secara
maksimal. Selain itu, kriminalisasi terhadap advokat harus mendapatkan
perlindungan dalam UU Advokat yang baru nanti, termasuk diantaranya hak
imunitas, hak-hak advokat untuk mendapartkan dokumen-dokumen yang seimbang seperti
yang diterima oleh jaksa maupun hakim dalam proses persidangan. UU Advokat yang
baru nanti harus semakin memperkuat profesi advokat yang diatur dalam KUHAP
baru (UU No 20 Tahun 2025). "Peringatan HUT DePA-RI ini
diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi dari pusat sampai ke daerah
dan memperkuat kerjasama dengan pemangku kepentingan di bidang hukum serta
Kerjasama pula dengan lembaga- lembaga hukum internasioinal termasuk organisasi
advokat dengan negara-negara lain," harapnya Selama ini DePA-RI telah menjalin
Kerjasama dengan Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association
(BLA), serta dengan beberapa universitas diantaranya dengan China University of
Political Science and Law (CUPL). Dalam beberapa kunjungan ke beberapa negara
DePA-RI bertukar pengalaman dan ide dengan Singapore International Arbitration
Center (SIAC), Singapore Mediation Centre (SMC) dan lain-lain. DePA-RI juga
diminta memberikan masukan masalah hukum oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura
terkait permasalahan yang dihadapi WNI/diaspora di negara tersebut. "Kedepan DePA-RI akan menjalin
kerjasama lagi dengan berbagai organisasi hukum dan non hukum di berbagai
negara. DePA-RI tidak hanya ingin menjadi
organisasi advokat biasa, namun juga ingin menjadi sebuah gerakan bagi
perjuangan penegakan hukum dan keadilan yang memiliki dampak publik serta
manfaat," katanya Sekali lagi, Luthfi Yazid menyerukan
agar para advokat dan organisasi advokat bersatu dalam memperjuangkan UU
Advokat yang baru agar kepentingan advokat terproteksi sehingga profesi ini
benar-benar menjadi profesi mulia, serta bersatu dalam mewujudkan kepastian
hukum yang berkeadilan meskipun berbeda organisasi advokat. (Megy/TN)
0 Komentar