MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Maryaty orangtua korban pada tanggal 07 Oktober 2025
membuat pengaduan di Polrestabes Medan dengan Nomor :
LP/B/3451/X/2025/SPK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tentang kasus KDRT
anak dibawah umur yang dilakukan istri mantan suaminya br Nasution. Sekitar 9 bulan lamanya, pengaduan
Maryaty di Polrestabes Medan terkesan jalan ditempat.
Maryaty bersama anaknya datang ke
kantor Redaksi majalahjurnalis.com, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wib
diterima langsung Thamrin BA Pemimpin Redaksi (Pemred) majalahjurnalis.com.
Maryaty menyampaikan keluhannya,
terkait laporannya di Polrestabes Medan tanggal 07 Oktober 2025 belum ada
perkembangannya dan penangkapan pelaku br Nasution istri dari mantan suaminya
marga Ritonga diduga pelaku KDRT terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Sangat disayangkan ucap Thamrin BA,
yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW
APPI) Provinsi Sumatera Utara, terhadap kinerja Unit PPA (Perlindungan
Perempuan & Anak) Polrestabes Medan terkesan kurang profesional, mengapa
pelaku belum juga ditangkap? Ini yang perlu kita pertanyakan karena
pelaporannya sudah 9 bulan lamanya.
Pertanyaannya, apakah pelaku orang
yang sangat berpengaruh di Kota Medan ini, sehingga ada kesan tidak dilakukan
penangkapan, padahal korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) telah
divisum. Dan orangtua korban (red-Maryaty)
telah memberikan keterangan kepada penyidik dan juga telah memberikan sejumlah
nama sebagai saksi dalam kasus KDRT tersebut. Seyogyanya Unit PPA Polrestabes
Medan sudah dapat melakukan tindakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)
yang berlaku di kepolisian.
“Saya berharap Kapolrestabes Medan dan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan agar ATENSI terhadap laporan atau pengaduan
warga seperti yang dialami Maryaty. Kami dari APPI Sumut tetap mengawal kasus
ini sampai pelaku penganiayaan anak segera ditahan guna mempertanggungjawab
atas perbuatannya”, tegas Thamrin yang juga Pemimpin Redaksi
majalahjurnalis.com. Menindaklanjuti persoalan ini,
majalahjurnalis mengirimkan pesan WA ke Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan
dengan HP/WA : 0889 9122 xxxx, Rabu (5/6/2026) sekitar pukul 11.16 Wib, sampai
berita ini diterbitkan, pihak penyidik Unit PPA tidak menggunakan hak jawabnya.
(red)
0 Komentar