Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Maryaty Ibu Kandung Korban Laporkan Istri Mantan Suaminya ke Polrestabes Medan Terkait KDRT

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Maryaty orangtua korban pada tanggal 07 Oktober 2025 membuat pengaduan di Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/B/3451/X/2025/SPK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tentang kasus KDRT anak dibawah umur yang dilakukan istri mantan suaminya br Nasution.
 
Sekitar 9 bulan lamanya, pengaduan Maryaty di Polrestabes Medan terkesan jalan ditempat.




Maryaty bersama anaknya datang ke kantor Redaksi majalahjurnalis.com, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wib diterima langsung Thamrin BA Pemimpin Redaksi (Pemred) majalahjurnalis.com.


Maryaty menyampaikan keluhannya, terkait laporannya di Polrestabes Medan tanggal 07 Oktober 2025 belum ada perkembangannya dan penangkapan pelaku br Nasution istri dari mantan suaminya marga Ritonga diduga pelaku KDRT terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
 
Sangat disayangkan ucap Thamrin BA, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera Utara, terhadap kinerja Unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) Polrestabes Medan terkesan kurang profesional, mengapa pelaku belum juga ditangkap? Ini yang perlu kita pertanyakan karena pelaporannya sudah 9 bulan lamanya.



Pertanyaannya, apakah pelaku orang yang sangat berpengaruh di Kota Medan ini, sehingga ada kesan tidak dilakukan penangkapan, padahal korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) telah divisum.
 
Dan orangtua korban (red-Maryaty) telah memberikan keterangan kepada penyidik dan juga telah memberikan sejumlah nama sebagai saksi dalam kasus KDRT tersebut. Seyogyanya Unit PPA Polrestabes Medan sudah dapat melakukan tindakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di kepolisian.


“Saya berharap Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan agar ATENSI terhadap laporan atau pengaduan warga seperti yang dialami Maryaty. Kami dari APPI Sumut tetap mengawal kasus ini sampai pelaku penganiayaan anak segera ditahan guna mempertanggungjawab atas perbuatannya”, tegas Thamrin yang juga Pemimpin Redaksi majalahjurnalis.com.
 
Menindaklanjuti persoalan ini, majalahjurnalis mengirimkan pesan WA ke Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan dengan HP/WA : 0889 9122 xxxx, Rabu (5/6/2026) sekitar pukul 11.16 Wib, sampai berita ini diterbitkan, pihak penyidik Unit PPA tidak menggunakan hak jawabnya. (red)


Posting Komentar

0 Komentar