Saat naas itu, saya melihat sekujur tubuhnya berbekas
lebam dan Risky membenarkan bahwa dirinya mengalami kekerasan yang dilakukan ibu
tirinya. Saya kesal, janganlah anak saya diperlakukan seperti itu. Sedih rasanya,
mendengarnya. Anak saya satu-satunya harapan semangat hidup saya digitukan!
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
–Inisial MN pelaku penganiayaan anak tiri
dibawah umur, mangkir pada panggilan pertama, Kamis tanggal 6 Agustus 2026
dengan alasan ada urusan dalam perkuliahan. Hal itu disampaikan Maryaty Ibu Risky korban
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada majalahjurnalis.com diarea Polrestabes
Medan, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.40 Wib, seusai bertemu dengan penyidik
Unit PPA Polrestabes Medan. Dijelaskannya lagi, pihak penyidik
akan mengagendakan ulang tentang pemanggilan MN yakni pada hari Rabu tanggal 12
Agustus 2026 nanti. Jika tak datang juga, maka pihak Polrestabes Medan akan melakukan
penjemputan paksa terhadap pelaku MN.
“Saya berharap pelaku MN secepatnya
ditangkap agar keadilan bagi saya dan anak saya terwujud. Memang saat ini saya
dengan suami sudah resmi bercerai. Anak saya Risky sering datang ke rumah ayahnya.
Saat naas itu, saya melihat sekujur tubuhnya berbekas lembab dan Risky
membenarkan bahwa dirinya mengalami kekerasan yang dilakukan ibu tirinya. Saya kesal,
janganlah anak saya diperlakukan seperti itu. Sedih rasanya, mendengarnya. Anak
saya satu-satunya harapan semangat hidup saya digitukan!!!”, tutup Maryaty sembari
menangis, kesehariannya sebagai ASN Pemko Medan di Pukesmas Pembantu (Pustu) di
Sidorame Timur di Kota Medan. Kronologi
Kejadian Peristiwa KDRT itu terjadi dirumah
Ayahnya (red-Risky) di Jalan Perjuangan Kelurahan Sidorame Timur Medan
Perjuangan Kota Medan, pada tanggal 06 Oktober 2025. Ibu Tiri Risky inisial MN diduga telah
melakukan tindakan KDRT mengakibatkan ada bekas lembab disekujur tubuhnya, bukti
lebam itu sudah di visum pihak Rumah Sakit melalui rekom Polrestabes Medan
berdasarkan laporan Maryaty tanggal 07 Oktober 2025 di Polrestabes Medan Nomor
: LP/B/3451/X/2025/SPK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. (TN)
0 Komentar