Pelaku TSR (18) usai
ditangkap petugas polisi.@dok. Polres Pelabuhan Belawan.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) –Bekal kembali marak di Medan, kali ini terjadi
pada 2 wanita jadi korban pembegalan di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Salah satu pelaku berhasil ditangkap, tiga lainnya masih dalam pengejaran. AKP Agus
Purnomo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dilansir dari detiksumut mengatakan,
peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, dekat Simpang Kampung Kurnia, Rabu
(30/9/2026) sekira pukul 06.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban kehilangan
sepeda motor, ponsel, uang tunai Rp 1,2 juta, dan barang berharga lainnya. "Saat
itu, Nomi Lestari Sitohang bersama Sarah Suci Aulia Sitohang mengendarai sepeda
motor Honda Vario merah untuk mengantar Sarah ke tempat kuliah,"
ungkapnya, Rabu (14/10/2026). Ketika
melintas di lokasi kejadian, keduanya dihentikan sejumlah pelaku yang salah
satu di antaranya membawa kayu balok. Hal itu membuat korban ketakutan dan
terjatuh dari atas sepeda motor. Melihat
hal itu, para pelaku lalu mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku juga
mengambil paksa tas berisi perlengkapan kuliah dan uang tunai Rp 1,2 juta serta
ponsel milik korban. Peristiwa
itu kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan
tersebut dan mengidentifikasi para pelaku.
Hingga
akhirnya petugas berhasil menangkap pria berinisial TSR (18). Pelaku ini
ditangkap di Jalan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan
Belawan, Selasa (13/10/2026). Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, TSR mengaku melakukan aksi tersebut bersama tiga orang
lainnya berinisial D, F, dan D. "TSR
diduga berperan mengancam korban menggunakan kayu balok, sedangkan dua rekannya
diduga membawa sepeda motor," jelas Agus. Dari
hasil penjualan barang curian, TSR mengaku mendapat bagian Rp 100 ribu. Polisi
masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Agus mengatakan pihak kepolisian masih mendalami
keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut. "Kami
juga terus mendalami keterlibatan pihak lain agar perkara ini dapat ditangani
sesuai ketentuan hukum," ujarnya. (red)
0 Komentar