Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2021, Kena Tilang dan Ancamannya Bui

Operasi Patuh Jaya 2021. (Rengga Sencaya/detikOto)


MAJALAHJURNALIS.Com  (Jakarta) -  Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021. Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi 'diincar' dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini. Apa saja?

Polda Metro Jaya membeberkan setidaknya ada tiga sasaran utama yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Kalau kena tilang, dendanya pun nggak main-main. Juga ada ancaman bui bagi pelanggar yang kena tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini.

Pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya ini yang pertama adalah penggunaan knalpot bising. Penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kedua adalah penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan, khususnya kendaraan pelat hitam. Polisi masih menemukan banyaknya kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirene untuk meminta prioritas di jalan.

Penggunaan rotator dan sirine telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ada tiga kelompok yang menggunakan rotator yaitu rotator warna biru untuk Polri dan TNI, rotator merah untuk darurat pemadam kebakaran dan ambulans, serta rotator kuning untuk angkutan berat. Di luar itu dilarang menggunakan rotator.

Pengguna kendaraan yang dilengkapi dengan rotator tidak sesuai peruntukannya akan dijerat Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Terakhir yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2021 adalah balap liar. Polisi bakal melaksanakan patroli ke titik-titik yang sering melakukan aksi balap liar.

Aksi balap liar ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Tidak Ada Razia

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi patuh jaya 2021 ini tidak akan digelar razia di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di jalan.

"Kami tidak akan adakan razia di jalan karena akan potensi timbulkan kerumunan sehingga cara bertindaknya adalah dengan melaksanakan patroli dan penjagaan apabila ditemukan ada pelanggaran maka diadakan penindakan," kata Sambodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, walaupun tidak digelar razia, pihaknya bakal memberi sanksi tilang bagi pengendara melanggar lalu lintas.

"Selama kegiatan operasi kita tidak akan melakukan razia, tidak ada razia," ujar Yusri.

"Apabila tertangkap tangan ada pelanggaran lalu lintas kita akan lakukan penegakan hukum dalam hal ini penilangan. Tapi khusus operasi razia di jalan ditiadakan," tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan, sebanyak 2.556 pelanggaran terjadi di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2021, Senin (20/9/2021). Pelanggaran didominasi oleh pengendara motor.

"Jenis kendaraan didominasi roda dua sebanyak 2.229," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Argo mengatakan tidak semua pelanggar kena tilang. Terdapat 1.715 orang hanya terkena teguran oleh petugas.

"Pelanggaran didominasi oleh pekerja karyawan sebanyak 1.632 pelanggaran, 403 pelajar/mahasiswa dan 447 sopir angkutan," kata Argo.

(Sumber : detikoto)

Post a Comment

0 Comments