Kondisi
terkini pasca bentrok di Jalan Platina Raya, Medan Deli petani menduduki lahan,
Jumat (5/11/2021). Foto SINDOnews
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -
Kondisi terkini pasca bentrokdi
Jalan Platina Raya, Medan Deli, petani menduduki lahan.
Risma
Sinurat salah seorang warga di lokasi bentrok mengatakan bahwa pihaknya yang
diserang terlebih dahulu oleh preman. Bukan sebaliknya, sebagaimana diberitakan
di media.
"Kami
diserang preman bayaran yang mengaku sebagai buruh bangunan demi lahan seluas
12 hektare milik warga. Mereka itu datang dari sebelah sana, banyak orang
itu," kata Risma, Jumat (5/11/2021).
Atas
kondisi ini, warga Kawasan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang
didominasi petaniini
mengaku ketakutan berladang. Risma mengatakan bahwa peristiwa penyerangan itu
sempat direkam.
Seperti
terlihat dalam video amatir tersebut, sekelompok orang yang mengaku sebagai
pemilik lahan datang ke lokasi untuk mendirikan bangunan. Saat itu, warga hanya
melihat aktivitas sekelompok orang teresebut tanpa melakukan serangan terhadap
mereka.
Akan
tetapi, secara tiba-tiba bentrokan pecah yang melibatkan kedua belah pihak.
Dalam rekaman terlihat sekelompok orang yang bukan merupakan warga setempat
terus menyerang warga dengan lemparan batu dan kayu ke arah warga.
Bahkan,
beberapa orang terlihat sengaja menyediakan batu di lokasi kejadian yang
digunakan untuk melempari warga. Akibat kejadian ini, sejumlah warga setempat
terluka dan beberapa di antaranya harus mendapat perawatan medis akibat luka
yang diderita.
Selain
itu, beberapa rumah warga juga mengalami kerusakan, termasuk tempat usaha warga
di lokasi. Menurut Risma, kelompok yang mengaku sebagai pemilik tanah datang
dengan sejumlah kendaraan dan langsung melakukan penyerangan usai menurunkan
barang.
Warga
juga memastikan, jika yang menjadi korban penyerangan adalah warga dan bukan
kelompok yang mengaku sebagai pekerja bangunan hingga membuat mereka ketakutan
bekerja di ladang.
Sementara
itu, kuasa hukum warga, Abdullah Marie menjelaskan bahwa lahan yang diklaim
kelompok tersebut sudah sejak lama dikuasai warga sekitar.
Bahkan,
usai mengetahui munculnya surat keterangan kepemilikan tanah, pihaknya langsung
melayangkan gugatan. Dan berdasarkan putusan pengadilan di tahum 2019 yang
memenangkan kelompok tersebut dimiliki cacat hukum.
Sebelumnya,
beredar informasi yang menyebutkan bahwa terjadi penyerangan oleh kelompok
Ormas terhadap para pekerja yang hendak melakukan pemagaran di kawasan Jalan
Platina Titi Papan.
Padahal,
menurut warga sekitar yang menjadi korban penyerangan adalah warga sekitar itu
sendiri. Kasus ini masih ditangani pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan
dan Polda Sumut.
0 Comments