2 orang
Pelaku dan Penadah curanmor diapit Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
@Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) -Aparat Polres Labuhanbatu menangkap 2 orang pria berinisial APS alias Andi (41) pelaku
curanmor warga Jalan Dahlia Gang Sado Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau
Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Begitu juga dengan penadah curian berinisialIFS alias Indra (45) warga Dan Pinang Lombang Desa Sei Raja Kecamatan Na
IX-X Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Senin
(10/1/2022) melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki
mengatakan, bahwa kasus curanmor tersebut berawal ketika korban kehilangan
Sepeda motor-nya di stadion Binaraga saat berolahraga.
Diketahui bahwa korban pada saat itu hariSelasatanggal 28/9/2021, sekira pukul 15.30 Wib pelapor dengan mengendarai Sp
merk honda No.Pol. BK 6985 YBG No. Rangka MH1JFZ112GK029152 No.Mesin
JFZ1E-1019698. An. Raida Tambunan, tiba di stadion Binaraga Dengan tujuan untuk
berolah raga.
Setibanya dilokasi tersebut pelapor memarkirkan Sepeda
Motornya tepat dipinggir badan jalan Stadion dan selanjutnya bersama saksi
melaksanakan kegiatan olah raga sekira pukul 16.00 Wib pelapor berniat hendak
pulang dan sudah tidak melihat Sp Motornya ditempat semula.
Selanjutnya mengetahui hal tersebut pelapor bersama saksi
berusaha melakukan pencarian akan tetapi Sepeda Motor tidak dapat ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000 dan
membuat Laporan Ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum.
Berdasarkan kejadian tersebut, Tekab Unit 1 Resum yang
dipimpin Kanit 1 Resum Polres Labuhan Batu IPDA S. Manurung melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku curanmor pada hari Rabu tanggal
05/01/2022 sekira pukul 01.00 Wib, terhadap 1 orang tersangka tindak pidana pencurian
sepeda motor dari tangan tersangka diamankan 1 unit Handphone OPPO A3 S, yang
ditaruh korban di bagasi Sepeda motor.
Tersangka menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian sepeda
motor bersama dengan BSS inisial T dengan cara merusak lubang kunci sepeda
motor dan membawa lari sepeda motor milik korban.
Selanjutnya Tim bergerak untuk mencari BSS inisial T, namun
tidak ditemukan. Tersangkajuga
menjelaskan bahwa sepeda motor yang mereka ambil bersama dengan temannya dijual
kepada seseorang inisial I yang beralamat di daerah Pinang Lombang Desa Sei
Raja Kecamatan Na IX-X Labura,kemudian tim
bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tadah beserta 1 unit sepeda motor
Honda Beat warna putih hasil curian, Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di
bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 12 tahun, ujar AKP Rusdi Marzuki. (Amin Hsb)
0 Comments