MAJALAHJURNALIS.Com (Simalungun)
- Samsir Alam Lubis
(Ance) dan Legiman warga Dusun 3 Desa Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu
Nanggar Kabupaten Simalungun di tangkap 2 oknum anggota Polsek Serbelawan
dengan berpakaian preman tepatnya dibelakang rumah Suyanto. Peristiwa
itu terjadi pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul.14.00 Wib, 2 oknum polisi
berpakaian preman memeriksa Syamsir dan menggeledahnya didalam rumah Bambang
Dirgantara tepatnya di Desa Bandar Selamat tanpa ada Surat Tugas dari Kapolsek
Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar. Awal
ceritanya Erson Sipayung menyuruh Legiman untuk membeli togel dan Legiman
menitipkan ke Syamsir lalu ke Ramses sebagai juru tulis togel dan tidak terjadi
pembelian antara Syamsir dan Ramses, seketika itu Syamsir pun Pulang duduk
dibelakang rumah Suyanto. Kemudian
Syamsir pulang kerumah, tak lama kemudian oknum polisi berpakaian preman itu datang
ke Dusun 3 Desa Bandar Selamat. Kebetulan Syamsir duduk di Rasbang (Joglo)
dibelakang rumah Suyanto. Syamsir diperiksa digeledah disituasi tempat duduk-duduknya
para warga (Rasbang, Joglo)
Tidak
sampai disitu, anehnya kedua polisi tersebut, menggeledah rumah Bambang
Dirgantara sebagai menantunya Syamsir tanpa ada ijin pemilik rumah dan tak didampingi
Kepala Dusun Izwan Afandi Hutabarat (Feri) dan Kepala Desa Bandar Selamat M. Rusli Anehnya
sebelumnya ditemukan barang bukti oleh oknum tersebut, berupa uang Rp. 86 ribu,
secarik kertas dengan tulisan nomor disaku Syamsir dan Hanphone, Sim Card yang
sudah rusak ditemukan dirumah Bambang seakan-akan ini sudah di scenario atau
dijebak. Lalu
kedua oknum polisi menggeledah rumah Bambang Dirgantara tanpa ada surat penugasan
(sprint) dan ijin dari saudara Bambang, serta tanpa diketahui Kepala Dusun. Hal
Ini dibenarkan Feri Kepala Dusun 3 Desa Bandar Selamat, bahwa warganya
digeledah dirumah Bambang dan mau dibawa oleh oknum polisi tanpa diketahuinya. Setelah
itu Feri merapat ke lokasi, untuk mencegah warganya dibawa ke kantor Polsek Serbelawan
tanpa ada surat penugasan dan surat penangkapan. Lalu
kedua polisi tersebut, menyuruh kadus untuk membawa Syamsir dan Legiman ke
kantor Polsek Serbelawan hanya untuk dimintai keterangan. Sesampai
dikantor Polsek Seberlawan bukannya dimintai keterangan malah dimasukan ke sel.
Apakah penangkapan itu sudah sesuai SOP (Standard Operating Procedure) ??? Kepala
Desa Bandar Selamat Muhammad Rusli mengatakan, "saya mendapatkan laporan
dari gamot huta 3 bandar selamat (kadus) ada 2 orang warganya dibawa ke kantor
polisi dimintai keterangan," jelasnya. Terkait
penggeledahan dirumah Bambang Dirgantara "Engga tau, dan saya tanya pak
gamot, setelah terjadi, baru dengar dari gamut (kadus.red)," Sambung Rusli. Warga
menyayangkan Erson Sipayung dan Ramses tidak ditangkap, "Keganjalan, ada
apa ya,” ujar salah satu keluarga. Dikatakan
Iptu S. Sagala Kanit Polsek Serebelawan, kepada awak media, "Berita
tersebut nggak benar itu! Pak Ance yang keduakali ini dan pernah ditahan tahun
2021, Pak Legiman Baru pertama ini pak, saat penggeledahan gamotnya mendampingi
pak,” ujar Kanit Serbelawan. Ditempat
terpisah Gamot membantah bahwa ia datang setelah penggeledahan selesai bukan
saat penggeledahan, itu pun diketahui oleh pemilik rumah, namun surat
penggeledahan tidak ada di ketahui pemilik rumah dan gamot. (red)
0 Comments