Susi Pudjiastuti.
@Bisnis Kompas.co
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan
Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi
Pudjiastuti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Direkrut
Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi
menyampaikan bahwa Susi Pudjiastuti sudah tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
"Iya
(diperiksa)," tutur Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Sebelumnya,
kabar terkait rencana pemeriksaan Susi Pudjiastuti telah disampaikan Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Andriansyah.
"Minggu
depan tunggu Bu Susi tuh mau datang," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah kepada Liputan6.com di Kejagung, Kamis
(6/10/2022).
Direktur
Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan, Susi Pudjiastuti akan
dimintai keterangan salah satunya terkait pengeluaran kuota kebutuhan impor
garam dalam negeri.
"Dari
hasil penyidikan dalam waktu dekat kemungkinan kita memanggil Ibu Susi selaku
mantan menteri, beliau cukup tahu tentang proses dan latar belakang
penggunaannya atau dasar pengeluaran kuota kebutuhannya, karena memang beliau
orang yang paling berkompeten saat itu dan diduga hitungan-hitungannya itu
tidak dipertimbangkan, sehingga terjadi impor yang berlebihan," kata
Kuntadi.
Selain itu,
lanjutnya, pihaknya juga akan memanggil Dirjen Industri Kimia di Kementerian
Perindustrian (Kemenperin). Meski begitu, Kuntadi belum merinci lebih jauh
perihal identitas dan status kedudukannya saat ini.
"Ya
kita sedang menelusuri semua lah siapa yang tahu dan memahami proses-proses
impor kemarin," ujarnya.
Kejaksaan
Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan
wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan
pengawasan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2016 sampai
dengan 2022.
Kapuspenkum
Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihak Kemendag diduga meloloskan kuota
impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp 2 triliun lebih tanpa
pertimbangan stok garam lokal.
"Bahwa
pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota
persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai
sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok
garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri
melimpah," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin 27 Juni 2022.
Menurut dia,
para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam
industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi
sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian
perekonomian negara.
"Tim
Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang
terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa
dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri
telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dapat ditingkatkan ke tahap
penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa
tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan
tersebut," kata Ketut.
Adapun
ketentuan Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu primair Pasal 2
ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan
Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun
2018, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pada
2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan impor garam industri pada PT
MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan
kelebihan impor garam industri," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di
Kejagung, Jakarta Selatan,
Senin 27 Juni 2022.
Burhanuddin
menyayangkan imbas dari kasus tersebut nyatanya merugikan para petani garam
dalam negeri dan UMKM. Dia pun memastikan perkara tersebut akan diusut tuntas.
"Yang
lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk
industri, dia dicetak menggunakan SNI, artinya lagi yang seharusnya UMKM yang
mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri, ini mereka garam
impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan adalah
para UMKM, ini adalah sangat menyedihkan," jelas dia.
Keseriusan
penanganan kasus tersebut menjadi salah satu alasan Burhanuddin langsung
mengundang Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers. Sebab, kondisi
tersebut turut berimbas pada perusahaan milik negara.
"Akibat
perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian
negara, sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian negara tapi
perekonomian negara, di mana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan
garam impor, dan pada hari ini tanggal 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan
gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,"
kata Burhanuddin.
"Dan
ini juga mempengaruhi usaha PN garam milik BUMN, di mana tidak sanggup bersaing
dengan harga murah yang ditimbulkan. Dan untuk itu saya kenapa meminta Pak
Menteri datang ke sini," sambungnya.
Sumber: Liputan6.com/Merdeka.com
0 Comments