MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menyampaikan
harapannya kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar berani mengambil kebijakan
sendiri atau Diskresi atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau Upah
Minimum Kabupaten Kota (UMP/ UMK) se Sumatera Utara yang akan berlaku pada awal
Januari tahun 2023 mendatang. Menurut Willy, jika Gubsu hanya
ikut arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah, maka dapat dipastikan
gelombang protes elemen buruh Sumut akan bergejolak, hal ini dikarenakan selama
kurun waktu tiga tahun terakhir para buruh di Sumut tidak pernah lagi mengalami
kenaikan upah disebakan lahirnya UU Cipta Kerja yang menurutnya telah
menghilangkan aturan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten
Kota (UMSP/ UMSK). "Pemerintah Pusat kita
prediksi hanya menaikan upah paling tinggi 3 % saja, kalau Gubsu tidak
Diskresi, alamat makin miskin buruh di Sumut ini, kami tegas menolak upah murah
tersebut," ujar Willy Agus Utomo kepada wartawan di Medan, Kamis
(17/11/2022). Untuk itu, pihaknya menuntut agar
Gubsu menaikan UMP dan UMK se Sumut untuk tahun 2023 mendatang naik rata-rata
diangka 13%, sebab kata Willy, jika kenaikan itu dikabulkan upah buruh di Sumut
pun belum tentu mengalami kenaikan yang signifikan. "Kenaikan 13 % itu hanya untuk
mengejar ketertinggalan tidak naik upah buruh Sumut, yang sebegitu lama akibat
PP 36 UU Cipta Kerja yang selama ini telah mengebiri hak buruh," ungkap
Willy. Willy mencontohkan, Pada 2021 UMK
Medan sebesar, Rp 3.329.867, sedang buruh kota Medan sudah menerima upah saat
ini diangka Rp 3.500.000 hingga Rp 3.600.000, karena sebelum ada UU Cipta
Kerja, upah buruh memakai hitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK).
Sedang dari tahun 2020 yang lalu hingga saat ini, para buruh sudah tidak pernah
mengalami kenaikan upah selain karena UMSK Hilang, penetapan UMP dan UMK
dianggap buruh sangat kecil atau tidak pernah naik diatas 4 %. "Kita hitung saja 13% dari UMK
Medan 3.329.867 adalah bekisar 432.000, maka akan terjadi kenaikan menjadi
3.761.867, jika hari ini buruh Medan sudah bergaji 3.600.000 karena upah
sektoral, pengusaha hanya menambah kenaikan upah buruhnya 161.000 saja untuk
tahun 2023, hal ini wajar karena buruh sudah tidak naik gaji 3 tahun terakhir
ini" papar Willy yang juga ketua FSPMI Sumut ini. Jika sebaliknya, Gubsu hanya
menaikan Upah Buruh hanya 3 % saja, maka seluruh buruh di Sumut dapat
dipastikan tidak akan mengalami kenaikan upah untuk ke empat kalinya. Sementara
kata Willy, saat ini harga kebutuhan pokok sudah sangat melonjak, belum lagi
dampak kenaikan BBM yang menambah menurunnya daya beli masyarakat khususnya
kaum buruh. "Jadi kami mohon sekali lagi,
ayo Gubsu berani Diskresi untuk upah buruh Sumut, buruhmu sudah lama menderita,
saatnya berempatilah kepada buruhmu agar bermartabat dan sejahtera,"
pungkasnya. (rel)
0 Comments