Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saat Warga Mencari Keadilan. Mengapa 3 Instansi Negara di Pemkab Deli Serdang dan Konglomerat Mangkir Dalam Sidang di PN Lubuk Pakam?

Perda 2002-2012 dan UU Tata Ruang Mengatur HGU Tak Boleh Bertentangan dengan Tata Ruang


Kiri: Edi Susanto, Amd dan Fadli Kaukibi, SH, CN. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Kasus gugatan warga yang disidangkan di PN Lubuk Pakam, pada hari Kamis (24/11/2022) lalu terkait Perkara Perdata No.256/Pdt.G/2022/PN.LBP tentang sengketa tanah 7,2 Ha di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditunda, karena Tergugat masing-masing yakni; Bupati Deli Serdang, PTPN II, BPN Deli Serdang dan PT. Ciputra mangkir dari sidang.

Fadli Kaukibi, SH, CN Ketua Umum didampingi Edi Susanto, Amd Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 (LJK-24), Jumat (25/11/2022) siang di Bandar Klippa, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menyayangkan sikap pejabat elit di Pemkab Deli Serdang dan Konglongmerat (PT. Ciputra).

Dikatakannya, hal ini menggambarkan Politicall Will dalam penegakan hukum dari  tergugat tidak ada, padahal azaz peradilan cepat dan biaya murah untuk menuju ke kepastian hukum tetapi diabaikan.

Selanjutnya Supremasi hukum dan Equality Before The Law sebagai dari Falsafah Negara Hukum juga sudah jadi isapan jempol Lip Service, judul belaka. Bagaimana tidak Lip Service jika kasus yang bersengketa rakyat kecil dengan Penguasa dan Pengusaha sangat terasa pola penyelesaian belah bambu.

Bayangkan aja, 3 instansi negara dan Konglomerat bisa dengan mudahnya MANGKIR untuk menghadiri sidang di PN Lubuk Pakam ketika rakyat mencari keadilan melalui jalur hukum.


Spanduk dibentang di depan Kantor PN Lubuk Pakam, Kamis (24/11/2022) seusai penundaan sidang oleh Hakim Ketua. @Majalahjurnalis.com


Arahan Fadli Kaukibi, kepada rakyat terhadap Program Mega Proyek Kota Deli Megapolitan yakni :

Pertama, sabar, tabah dan tak perlu takut atau gentar karena TINDAKAN APARATUR negara bukan semua pasti benar atau bukan pasti sah, legal atau bukan pasti tak melanggar hukum, maka tak perlu gentar. Aparatur Negara wajib juga melakukan kebijakan sesuai koridor hukum

Kedua, masyarakat harus bersatu untuk Sharing, saling tukar ilmu dan pengalaman, bermusyawarah untuk menempuh jalan memperjuangkan hak-hak secara diplomasi dan yuridis.

Pengetahuan Hukum ,atau Informasi tentang Yuridis terhadap masalah yang di hadapi akan membuat Ketenangan dan Berpikir secara Jernih dan Sehat.

Masih menurut Fadli, yach klaim-klaim HGU 2003-2028 PTPN II yang dihembuskan, yach...silakan saja..asal jangan menggunakan kekerasan. Karena kita sudah melakukan investigasi ada manipulasi pihak PTPN II yang menggunakan Sertifikat HGU Aspal (Tak sesuai Pasal 1868 BW Yo Peraturan Pelaksana PP 24 Tahun 1997).


Peta bidang tanahyang belum ditentukan haknya terletak  di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang menjadi sengketa di PN Lubuk Pakam. @Majalahjurnalis.com



Logika Hukum bahwa sudah ada Perda 2002-2012 dan UU Tata Ruang yang mengatur HGU tak boleh bertentangan dengan Tata Ruang. Jadi Logika Hukumnya Tak Mungkin diterbitkan Sertifikat HGU yang bertentangan dengan UU Tata Ruang, Apa BPN mau nabrak hukum??? Jadi kalau ada klaim Sertifikat, yach... dipastikan ASPAL.

Jadi tak perlu risau, galau, kita sudah investigasi, ujar Fadli, gila-gilaan pihak PTPN II dengan  HGU ASPAL menggunakan Backing Polri/Brimob membabat tanaman dan menghancurkan pemukiman warga.

Aparat Brimob membrondong tembakan pada rakyat sehingga luka cacat seumur hidup. Apa Polisi adalah milik Perusahaan? Yach... kita terus beri masukan pada Elit agar negeri ini jangan di managemen dengan POLA BAR-BAR. Itu Tetap kita suarakan!!!

Itu tak boleh terjadi lagi, rusak negara ini jika Aparat Berseragam Tidak Netral dan jadi back-back-up dengan azas bela yang bayar.

Selanjutnya jika mereka berdalil untuk kepentingan umum maka harus sesuai UU No. 20 Tahun 1961, PMDN 15 Tahun 1975, Keppres 55 Tahun 1993, Keppres 36 Tahun 2005/2006 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Areal tanah yang saat ini dibangun PT. Ciputra (CitrLand) di Desa Helvetia, pada tahun 2014, saat warga mengurusnya pernah diproses Pendaftaran Hak di BPN Deli Serdang. @Majalahjurnalis.com

Ditegaskannya lagi, maka Kota Deli Megapolitan 500 % bukan Kepentingan Umum sesuai Ketentuan Pengadaan Tanah, lalu Penetapan Harga juga buka azas Tali Asih dan secara sepihak. Harus ada Tim Taxteur, bukan semena-mena.

Kita harus suarakan, berbahaya bagi kita semua jika Gubsu dan Bupati Deli Serdang tidak mengindahkan Hukum Agraria, mengabaikan kewajibannya melindungi rakyat dari Eksploitasi Pemodal.

Negara kita bukan Penganut Liberalisme baik dari aspek Ekonomi dan hukum Agraria.

Dari kacamata hukum, Fadli membeberkan, Konteks Hukum Agraria, PP 40 Tahun 1996 dan UU, PP Perbendaharaan Negara dan Pengelolaan Barang Milik Negara sekalipun sangat melindungi rakyat dan harta negara, Tak ada membenarkan Perusahaan Swasta mendistribusikan Tanah Milik Negara jadi Tanah Milik Privat. Jika itu terjadi maka besok pulau-pulau pun terjual.

Sekali lagi, rakyat harus, tabah, sabar, jangan risau, menghadapi Detournemen Depouvoir, penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan yang sewenang-wenang yang mengabaikan hukum demi kepentingan segelintir elit penguasa dan pengusaha.

Negara kita lagi dalam kondisi yang tidak memihak pada rakyat, kita tidak bisa apatis dan apriory, tetap harus berjuang. Kehausan atas Kekuasaan dan Harta lalu menggusur dan menyingkirkan rakyat kecil demi memuaskan bisnis pemodal sudah ada sejak berabad-abad lalu. Tenang, sabar, jangan galau, bersatu dan terus berjuang.

“Persidangan pada tanggal 24 Nopember 2022 lalu di PN Lubuk Pakam atas gugatan salah seorang warga terkait persolan tanah di Desa Helvetia, Labuhan Deli sudah cukup untuk menggambarkan  pada kita semua rakyat Deli Serdang, bahwa mangkirnya Bupati Deli Serdang, BPN Deli Serdang, PTPN II dan PT. Ciputra menunjukkan hilangnya Political untuk mengedepankan supremasi hukum dalam penyelenggaran negara dan pemerintahan. Sekali lagi, kita harus suarakan jangan Apriori karena sikap elit-elit seperti itu akan membahayakan kelangsungan hidup, rakyat, bangsa dan negara, pungkas Fadli Kaukibi Ketum Laskar Janur Kuning Era 24. (TN)

Post a Comment

0 Comments