Perda
2002-2012 dan UU Tata Ruang Mengatur HGU Tak Boleh Bertentangan dengan Tata
Ruang
Kiri: Edi Susanto,
Amd dan Fadli Kaukibi, SH, CN. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Kasus gugatan
warga yang disidangkan di PN Lubuk Pakam, pada hari Kamis (24/11/2022) lalu
terkait Perkara Perdata
No.256/Pdt.G/2022/PN.LBP tentang sengketa tanah 7,2 Ha di Desa Helvetia
Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditunda, karena
Tergugat masing-masing yakni; Bupati Deli Serdang, PTPN II, BPN
Deli Serdang dan PT. Ciputra mangkir dari sidang.
Fadli Kaukibi, SH, CN Ketua Umum didampingi
Edi Susanto, Amd Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 (LJK-24), Jumat
(25/11/2022) siang di Bandar Klippa, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang
menyayangkan sikap pejabat elit di Pemkab Deli Serdang dan Konglongmerat (PT.
Ciputra).
Dikatakannya, hal ini menggambarkan
Politicall
Will dalam penegakan hukum dari tergugat tidak ada, padahal azaz peradilan
cepat dan biaya murah untuk menuju ke kepastian hukum tetapi diabaikan.
Selanjutnya Supremasi hukum dan Equality
Before The Law sebagai dari Falsafah Negara Hukum juga sudah jadi
isapan jempol Lip Service, judul belaka. Bagaimana tidak Lip Service jika kasus
yang bersengketa rakyat kecil dengan Penguasa dan Pengusaha sangat terasa pola
penyelesaian belah bambu.
Bayangkan aja, 3 instansi negara
dan Konglomerat bisa dengan mudahnya MANGKIR untuk menghadiri sidang di PN Lubuk
Pakam ketika rakyat mencari keadilan melalui jalur hukum.
 |
Spanduk dibentang di depan Kantor PN Lubuk Pakam, Kamis (24/11/2022) seusai penundaan sidang oleh Hakim Ketua. @Majalahjurnalis.com |
Arahan Fadli Kaukibi, kepada
rakyat terhadap Program Mega Proyek Kota Deli Megapolitan yakni :
Pertama, sabar, tabah dan
tak perlu takut atau gentar karena TINDAKAN APARATUR negara bukan semua pasti
benar atau bukan pasti sah, legal atau bukan pasti tak melanggar hukum, maka
tak perlu gentar. Aparatur Negara wajib juga melakukan kebijakan sesuai koridor
hukum
Kedua, masyarakat
harus bersatu untuk Sharing, saling tukar ilmu dan pengalaman, bermusyawarah
untuk menempuh jalan memperjuangkan hak-hak secara diplomasi dan yuridis.
Pengetahuan Hukum ,atau Informasi
tentang Yuridis terhadap masalah yang di hadapi akan membuat Ketenangan dan Berpikir
secara Jernih dan Sehat.
Masih menurut Fadli, yach klaim-klaim
HGU 2003-2028 PTPN II yang dihembuskan, yach...silakan saja..asal jangan
menggunakan kekerasan. Karena kita sudah melakukan investigasi ada manipulasi
pihak PTPN II yang menggunakan Sertifikat HGU Aspal (Tak sesuai Pasal 1868 BW
Yo Peraturan Pelaksana PP 24 Tahun 1997).
 |
Peta bidang tanahyang belum ditentukan haknya terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang
menjadi sengketa di PN Lubuk Pakam. @Majalahjurnalis.com |
Logika Hukum bahwa sudah ada
Perda 2002-2012 dan UU Tata Ruang yang mengatur HGU tak boleh bertentangan
dengan Tata Ruang. Jadi Logika Hukumnya Tak Mungkin diterbitkan Sertifikat HGU
yang bertentangan dengan UU Tata Ruang, Apa BPN mau nabrak hukum??? Jadi kalau
ada klaim Sertifikat, yach... dipastikan ASPAL.
Jadi tak perlu risau, galau, kita
sudah investigasi, ujar Fadli, gila-gilaan pihak PTPN II dengan HGU ASPAL menggunakan Backing Polri/Brimob
membabat tanaman dan menghancurkan pemukiman warga.
Aparat Brimob membrondong
tembakan pada rakyat sehingga luka cacat seumur hidup. Apa Polisi adalah milik
Perusahaan? Yach... kita terus beri masukan pada Elit agar negeri ini jangan di
managemen dengan POLA BAR-BAR. Itu Tetap kita suarakan!!!
Itu tak boleh terjadi lagi, rusak
negara ini jika Aparat Berseragam Tidak Netral dan jadi back-back-up dengan
azas bela yang bayar.
Selanjutnya jika mereka berdalil
untuk kepentingan umum maka harus sesuai UU No. 20 Tahun 1961, PMDN 15 Tahun
1975, Keppres 55 Tahun 1993, Keppres 36 Tahun 2005/2006 tentang Pencabutan Hak
Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
 |
Areal tanah yang saat ini dibangun PT. Ciputra (CitrLand) di
Desa Helvetia, pada tahun 2014, saat warga mengurusnya pernah diproses
Pendaftaran Hak di BPN Deli Serdang. @Majalahjurnalis.com |
Ditegaskannya lagi, maka Kota
Deli Megapolitan 500 % bukan Kepentingan Umum sesuai Ketentuan Pengadaan Tanah,
lalu Penetapan Harga juga buka azas Tali Asih dan secara sepihak. Harus ada Tim
Taxteur, bukan semena-mena.
Kita harus suarakan, berbahaya
bagi kita semua jika Gubsu dan Bupati Deli Serdang tidak mengindahkan Hukum
Agraria, mengabaikan kewajibannya melindungi rakyat dari Eksploitasi Pemodal.
Negara kita bukan Penganut Liberalisme
baik dari aspek Ekonomi dan hukum Agraria.
Dari kacamata hukum, Fadli
membeberkan, Konteks Hukum Agraria, PP 40 Tahun 1996 dan UU, PP Perbendaharaan
Negara dan Pengelolaan Barang Milik Negara sekalipun sangat melindungi rakyat
dan harta negara, Tak ada membenarkan Perusahaan Swasta mendistribusikan Tanah
Milik Negara jadi Tanah Milik Privat. Jika itu terjadi maka besok pulau-pulau pun
terjual.
Sekali lagi, rakyat harus, tabah,
sabar, jangan risau, menghadapi Detournemen Depouvoir, penguasa yang
menyalahgunakan kekuasaan yang sewenang-wenang yang mengabaikan hukum demi
kepentingan segelintir elit penguasa dan pengusaha.
Negara kita lagi dalam kondisi
yang tidak memihak pada rakyat, kita tidak bisa apatis dan apriory, tetap harus
berjuang. Kehausan atas Kekuasaan dan Harta lalu menggusur dan menyingkirkan
rakyat kecil demi memuaskan bisnis pemodal sudah ada sejak berabad-abad lalu.
Tenang, sabar, jangan galau, bersatu dan terus berjuang.
“Persidangan pada tanggal 24
Nopember 2022 lalu di PN Lubuk Pakam atas gugatan salah seorang warga terkait persolan
tanah di Desa Helvetia, Labuhan Deli sudah cukup untuk menggambarkan pada kita semua rakyat Deli Serdang, bahwa
mangkirnya Bupati Deli Serdang, BPN Deli Serdang, PTPN II dan PT. Ciputra
menunjukkan hilangnya Political untuk mengedepankan supremasi hukum dalam
penyelenggaran negara dan pemerintahan. Sekali lagi, kita harus suarakan jangan
Apriori karena sikap elit-elit seperti itu akan membahayakan kelangsungan hidup,
rakyat, bangsa dan negara, pungkas Fadli Kaukibi Ketum Laskar Janur Kuning Era
24. (TN)
0 Comments