Perda 2002-2012 dan UU Tata Ruang Mengatur HGU Tak Boleh Bertentangan dengan Tata Ruang
Kiri: Edi Susanto,
Amd dan Fadli Kaukibi, SH, CN. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Kasus gugatan warga yang disidangkan di PN Lubuk Pakam, pada hari Kamis (24/11/2022) lalu terkait Perkara Perdata No.256/Pdt.G/2022/PN.LBP tentang sengketa tanah 7,2 Ha di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditunda, karena Tergugat masing-masing yakni; Bupati Deli Serdang, PTPN II, BPN Deli Serdang dan PT. Ciputra mangkir dari sidang.
Fadli Kaukibi, SH, CN Ketua Umum didampingi
Edi Susanto, Amd Sekretaris Umum Laskar Janur Kuning Era 24 (LJK-24), Jumat
(25/11/2022) siang di Bandar Klippa, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang
menyayangkan sikap pejabat elit di Pemkab Deli Serdang dan Konglongmerat (PT.
Ciputra).
Dikatakannya, hal ini menggambarkan Politicall Will dalam penegakan hukum dari tergugat tidak ada, padahal azaz peradilan cepat dan biaya murah untuk menuju ke kepastian hukum tetapi diabaikan.
Selanjutnya Supremasi hukum dan Equality
Before The Law sebagai dari Falsafah Negara Hukum juga sudah jadi
isapan jempol Lip Service, judul belaka. Bagaimana tidak Lip Service jika kasus
yang bersengketa rakyat kecil dengan Penguasa dan Pengusaha sangat terasa pola
penyelesaian belah bambu.
Bayangkan aja, 3 instansi negara
dan Konglomerat bisa dengan mudahnya MANGKIR untuk menghadiri sidang di PN Lubuk
Pakam ketika rakyat mencari keadilan melalui jalur hukum.
Spanduk dibentang di depan Kantor PN Lubuk Pakam, Kamis (24/11/2022) seusai penundaan sidang oleh Hakim Ketua. @Majalahjurnalis.com |
Arahan Fadli Kaukibi, kepada rakyat terhadap Program Mega Proyek Kota Deli Megapolitan yakni :
Pertama, sabar, tabah dan tak perlu takut atau gentar karena TINDAKAN APARATUR negara bukan semua pasti benar atau bukan pasti sah, legal atau bukan pasti tak melanggar hukum, maka tak perlu gentar. Aparatur Negara wajib juga melakukan kebijakan sesuai koridor hukum
Kedua, masyarakat
harus bersatu untuk Sharing, saling tukar ilmu dan pengalaman, bermusyawarah
untuk menempuh jalan memperjuangkan hak-hak secara diplomasi dan yuridis.
Pengetahuan Hukum ,atau Informasi
tentang Yuridis terhadap masalah yang di hadapi akan membuat Ketenangan dan Berpikir
secara Jernih dan Sehat.
Masih menurut Fadli, yach klaim-klaim HGU 2003-2028 PTPN II yang dihembuskan, yach...silakan saja..asal jangan menggunakan kekerasan. Karena kita sudah melakukan investigasi ada manipulasi pihak PTPN II yang menggunakan Sertifikat HGU Aspal (Tak sesuai Pasal 1868 BW Yo Peraturan Pelaksana PP 24 Tahun 1997).
Peta bidang tanahyang belum ditentukan haknya terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang
menjadi sengketa di PN Lubuk Pakam. @Majalahjurnalis.com |
Logika Hukum bahwa sudah ada Perda 2002-2012 dan UU Tata Ruang yang mengatur HGU tak boleh bertentangan dengan Tata Ruang. Jadi Logika Hukumnya Tak Mungkin diterbitkan Sertifikat HGU yang bertentangan dengan UU Tata Ruang, Apa BPN mau nabrak hukum??? Jadi kalau ada klaim Sertifikat, yach... dipastikan ASPAL.
Jadi tak perlu risau, galau, kita sudah investigasi, ujar Fadli, gila-gilaan pihak PTPN II dengan HGU ASPAL menggunakan Backing Polri/Brimob membabat tanaman dan menghancurkan pemukiman warga.
Aparat Brimob membrondong tembakan pada rakyat sehingga luka cacat seumur hidup. Apa Polisi adalah milik Perusahaan? Yach... kita terus beri masukan pada Elit agar negeri ini jangan di managemen dengan POLA BAR-BAR. Itu Tetap kita suarakan!!!
Itu tak boleh terjadi lagi, rusak negara ini jika Aparat Berseragam Tidak Netral dan jadi back-back-up dengan azas bela yang bayar.
Selanjutnya jika mereka berdalil untuk kepentingan umum maka harus sesuai UU No. 20 Tahun 1961, PMDN 15 Tahun 1975, Keppres 55 Tahun 1993, Keppres 36 Tahun 2005/2006 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
Areal tanah yang saat ini dibangun PT. Ciputra (CitrLand) di
Desa Helvetia, pada tahun 2014, saat warga mengurusnya pernah diproses
Pendaftaran Hak di BPN Deli Serdang. @Majalahjurnalis.com |
0 Comments