Majelis hakim yang diketuai oleh Imanuel Tarigan, dalam amar
putusannya menilai Mujianto tidak bersalah dan tidak terbukti dalam perkara
kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan TPPU sebagaimana yang dituntut jaksa
kepadanya. "Mengadili, terdakwa Mujianto tidak terbukti bersalah
secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan
kesatu subsidair, atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua, atau dakwaan
kedua subsidair pertama dan kedua," ujar Imanuel, Jumat (23/12/2022). "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan
penuntut umum. Dan, memulihkan hak terdakwa dari kemampuan harkat serta
martabatnya," sambungnya. Namun, dalam vonis bebas itu, hakim tidak membacakan hal
memberatkan maupun hal meringankan Mujianto. Imanuel menuturkan, dakwaan maupun
tuntutan jaksa terhadap tindak pidana bersama-sama memperkaya diri sendiri,
orang lain atau korporasi, maupun menyalahgunakan kewenangan serta tindak
pidana pencegahan dan TPPU tidak terbukti dilakukan. Setelah hakim membacakan amar putusannya, penasihat hukum
maupun jaksa diberikan kesempatan oleh hakim terkait upaya hukum terkait
putusan itu."Baik, maupun jaksa dan penasihat hukum
silahkan ajukan upaya hukum terkait putusan tersebut," ucap hakim. Jaksa yang sebelumnya menuntut Mujianto dengan pidana penjara
sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar mengatakan akan melakukan kasasi
terkait vonis bebas yang diberikan hakim PN Medan kepada konglomerat asal Medan
itu. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya bahwa
perkara ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli
tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia
Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Namun, setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA yang
direktur Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit
Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank tersebut dengan Rp 39,5 milyar. Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence
di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat
Peristiwa Pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian. Akibatnya
ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5
M. Sumut : detiksumut
|
0 Komentar