Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka Korupsi KPK, Lukas Beri Kuasa ke OC Kaligis

 

OC Kaligis resmi jadi penasihat hukum Lukas Enembe di kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Papua. (Yogi Ernes/detikcom)


KPK menduga Rijatono sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Gubernur Papua nonaktif yang berstatus tersangka kasus korupsi, Lukas Enembe, memberi kuasa kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) sebagai penasihat hukumnya.
 
Uniknya, OC Kaligis sendiri mantan narapidana kasus suap yang terjerat KPK beberapa tahun lalu, dan baru setahun lalu bebas dari Lapas Sukamiskin.
 
Catatan detikcom, Jumat (20/1/2023), OC Kaligis mulai menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Selasa (15/3/2022).
 
OC Kaligis sebelumnya terjerat kasus suap hakim PTUN Medan dan divonis 10 tahun penjara, namun Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara.
 
Kini OC Kaligis akan berurusan lagi dengan KPK, untuk membela sang kepala daerah melawan KPK. OC Kaligis resmi ditunjuk langsung oleh pihak keluarga Lukas.
 
"Keluarga juga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Lukas. Surat kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh istri Gubernur (Lukas)," kata salah satu pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening, saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat siang.
 
Alasan OC Kaligis Bela Lukas Enembe
 
OC Kaligis mengungkapkan alasannya bersedia membela Lukas Enembe. Alasan tersebut disampaikan OC Kaligis dalam Konferensi Pers di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat.

"Itu di UU mengatakan itu kewajiban saya. Anda kan tahu saya pernah bela wartawan beberapa kali. Kalau Anda tanya dasar hukumnya apa, UU mengatakan demikian," kata OC Kaligis.
 
OC Kaligis berharap KPK memberikan akses seluas-luasnya bagi istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, untuk menjenguk di rumah sakit. OC Kaligis meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk memperhatikan hak asasi manusia yang masih melekat kepada Lukas Enembe meski telah ditetapkan tersangka korupsi.
 
"Hubungan pasien dengan dokter itu bukan hubungan KPK dengan pasien tapi dengan istrinya. Karena kehadiran istri dampingi suami itu timbulkan semangat. Hubungan pasien dengan dokter dan pasien apa ini bisa dicampuri KPK?" ucap OC Kaligis.

"Itu tentu menjadi hak tersangka ya. Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat sore.
 
Ali berharap Lukas Enembe dapat kooperatif selama proses penyidikan. Ali juga menjamin KPK melakukan penyidikan sesuai prosedur.

"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe dkk ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," kata Ali.
 
Kasus Lukas Enembe
 
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada September 2022. KPK resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).
Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.
 
KPK menduga Rijatono sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
 
Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:
  1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
  2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
  3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya sekitar Rp 10 miliar.
 
Sumber : detiknews.com

Post a Comment

0 Comments