Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejagung Usut Dugaan Korupsi BTS 4G Hingga Sita Aset Pejabat Disinyalir Melibatkan Menkominfo dan Adiknya

 

Menkominfo Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung terkait dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Selasa (14/2/2023). Foto: Grandyos Zafna


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara proyek dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Inilah perkembangannya sejauh ini.
 
Awal Mula Kasus
 
Kasus ini bermula proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air.
 
Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.
 
Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.
 
Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen Universal Service Obligation (USO).
 
Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).
 
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
 
Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.
 
Pemeriksaan Menkominfo
 
Dalam satu pekan terakhir, pemeriksaan saksi-saksi gencar dilakukan Kejagung, terbaru Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate turut diperiksa sebagai saksi pada Selasa (14/2/2023).
 
Pemanggilan Kejagung itu merupakan jadwal ulang setelah sebelumnya Johnny tidak bisa memenuhi panggilan pada Kamis (9/2) karena harus mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Hari Peringatan Pers di Medan, Sumatera Utara.
 
Kemudian, pada Senin (13/2/2023) Johnny mewakili pemerintah terkait rancangan perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
Adapun pemeriksaan Johnny sebagai saksi korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu berlangsung selama sembilan jam. Ada 51 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejagung kepada Johnny menyangkut kapasitasnya sebagai Menkominfo mengawasi proyek Bakti Kominfo.
 
"Saya udah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung RI. Pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu emang ada aturannya, secara khusus terkait dengan tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo RI," ujar Johnny usai diperiksa di Kejagung, Selasa (14/2/2023).
 
Menkominfo mengatakan dia sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan mengacu pada aturan yang ada. Johnny juga menyatakan siap jika dipanggil lagi untuk didalami keterangannya.
 
"Namun demikian, apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik," jelas Johnny.
 
Alasan Pemeriksaan Menkominfo
 
Kejagung mengungkapkan pemeriksaan Johnny ini untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang sedang ditelusurinya.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
 
Selain Johnny G Plate, pada hari itu juga Kejagung memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
 
Peran Adik Menkominfo
 
Gregorius Alex Plate yang merupakan adik dari Johnny G. Plate juga turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung. Gregorius tercatat sebanyak dua kali diperiksa oleh Kejagung.
 
Dalam pemeriksaan ini, Gregorius hadir sebagai pihak swasta. Belum diketahui peran Gregorius dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
 
Terkait hal tersebut, Kejagung mengungkapkan tengah mendalami peran Gregorius.
 
Penggeledahan Dua Kantor Perusahaan Swasta
 
Pada pekan ini juga, Kejagung menggeledah dua kantor swasta, yakni PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy. Kedua perusahaan itu merupakan konsultasn Bakti Kominfo
 
Direktur Penydidikan pada Jampdisus Kejagung Kuntadi mengatakan, penggeledahan dua kantor perusahaan itu dalam rangka memperkuat bukti menyangkut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
 
Kejagung Sita Aset Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Kominfo
 
Sabtu (18/2/2023) Kejagung menyita aset milik pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo. Aset yang disita mulai dari dokumen, sampai kendaaran merek Honda HR-V, Ducati Scrambler Cafer Racer, dan Triumph Tiger 1200 Rally Pro.
 
Adapun aset-aset milik EH yang dilakukan penyitaan, yaitu:
  • Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli surat pesanan beserta lampiran.
  • Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT. Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran.
  • Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan.
  • Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.
  • Satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.
  • Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor S-03521611 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.
  • Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 1534 DFQ atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.
  • Satu lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur 22034986-RV3DN2027-023 tanggal 28 April 2022.
  • Satu pasang kunci mobil dengan nomor registrasi B 1534 DFQ.
  • Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.
  • Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor P-06873197 atas nama Yose Ferdian.
  • Satu rangkap faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur: 1617/GAS/IX/2022 tanggal 8 September 2022.
  • Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 5336 TEN atas nama Yose Ferdian.
  • Satu lembar kwitansi untuk pembayaran satu unit Ducati Scrambler 2019 silver Rp325.000.000,-
  • Satu pasang kunci motor Ducati Scrambler 2019 dengan nomor registrasi B5336 TEN.
  • Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331.
  • Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor T-00734277 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.
  • Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 4630 SPU atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.
  • Satu buah kunci motor Triumph Tiger 1200 rally pro dengan nomor registrasi B 4630 SPU.
  • Satu lembar asli Delivery Orders tanggal 24 Juni 2022 1 (satu) unit motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro.
 
"Adapun aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Selama pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
  1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo.
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sumber : detikinet

Post a Comment

0 Comments