Ketua Ombudsman
Republik Indonesia Mokhammad Najih. ©2021 ombudsman.go.id
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta)
- Ombudsman berkirim surat kepada DPR RI dan Presiden
Joko Widodo (Jokowi)
mengenai maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
dan pihak terkait.
Ketua
Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, inti persoalan yang dilaporkan oleh
masyarakat, yakni belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
"Ada 9
putusan pengadilan, yang mewajibkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk
melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para terlapor. Atas rekomendasi
tersebut, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman,
terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak
rekomendasi diterima," kata Najih saat membacakan laporannya dalam
konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Najih
melaporkan, Ombudsman RI memang telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri
Keuangan pada 11 Desember 2022. Surat tersebut pada intinya menyampaikan,
implementasi rekomendasi ombudsman masih menunggu dilaksanakannya review atas
putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim
pemenuhan kewajiban negara.
"Namun
hingga konferensi pers ini dilaksanakan, hasil kerja dari tim penyelesaian
tindak lanjut putusan terkait pemenuhan kewajiban negara belum memperoleh
informasi," imbuhnya.
Menurut
Ombudsman, alasan penundaannya tidak dapat diterima, lantaran putusan-putusan
pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan
hukum tetap (inkracht) dalam waktu cukup lama, kurang lebih sudah diputuskan 5
tahun lalu.
"Oleh
karena itu, sebagai bentuk pelaksanan dan kepatuhan terhadap
perundang-undangan, Ombudsman RI telah melapor kepada DPR dan Presiden pada
tanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait
dengan pelaksanaan rekomendasi ombudsman tersebut," paparnya.
Adapun isi
Surat Ombudsman kepada Ketua DPR RI dan Presiden, pokok persoalan yang
dilaporkan masyarakat adalah belum dilaksanakan 9 putusan pengadilan, mengenai
pembayaran uang kepada sejumlah masyarakat pelapor selaku pemohon eksekusi oleh
Kementerian Keuangan selaku tereksekusi.
Rekomendasi
Ombudsman pada intinya meminta Kementerian Keuangan dan pihak terkait selaku
terlapor, untuk;
- Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan, dengan cara
menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kemenkeu dan
pelapor, serta menyediakan anggaran tahun berjalan dan/atau tahun berikutnya
sesuai dengan mekanisme yang disepakati bersama.
Sumber: Liputan6.com/Merdeka.com
0 Komentar