MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan
keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas
konten judi online. "Hari ini saya ingin menyampaikan
hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital,
seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegasnya dalam Konferensi
Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat
(24/5/2024). Berdasarkan pemantauan Kementerian
Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata
kunci atau keyword terkait judi online. Menurutnya, sejak 7 November 2023
hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci.
Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22
Mei 2024. "Sebagai gambaran, 10 besar
keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp
slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus
slot, dan cq9," jelasnya. Oleh karena itu, Menkominfo menekankan
akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih
membiarkan konten judi online tersebar di platform digital. "Jika tidak kooperatif untuk
memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda
sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai
dengan Rp500 Juta per konten," tandasnya. Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu
diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020
tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan. "Denda kepada platform digital
dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis
dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian
Kominfo," tuturnya. Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua
peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020
tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya,
dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran
Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
(rel/Kominfo)
0 Comments