MAJALAHJURNALIS.Com
(Rantauprapat) - Pemuda Peduli Demokrasi Kabupaten Labuhanbatu
Utara (PAPADL) lakukan aksi didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu
Rantauprapat, Selasa (13/8/2024). Para
Demonstran meminta digelarnya evaluasi permohonan "Mengusut Tuntas dugaan manipulasi data masyarakat Dana Desa di
12 Desa perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Mendesak
Kejari Labuhanbatu untuk memanggil dan memeriksa 12 Kepala Desa (Kades) terkait
dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Dan meminta Kajari Rantauprapat bekerjasama dengan Dirjen Pajak
untuk memeriksa kemungkinan manipulasi data laporan Keuangan/Pajak dari
perusahaan itu. Dalam
orasinya yang berhasil dikutip awak media, Pemuda Peduli Demokrasi Labuhanbatu
Utara dengan ini memandang PP No 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksaan
peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Merupakan turunan dari UU No. 31 Tahun
1999 tentang tindak pidana korupsi sesuai dalam PP No. 43 Tahun 2018 diatur
peran serta masyarakat dalam pelaksaan peran serta masyarakat ini sebagai
regulasi baku bagi kami sebagai masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana
korupsi. Berdasarkan
Instruksi Jaksa Agung (Insa) No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran
Kejaksaan RI dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program
Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang seharusnya dapat dipedomani oleh jajaran Kejari
Labuhanbatu. Instruksi
itu untuk menekankan upaya asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan Desa
yang tepat sasaran, membangun kesadaran masyarakat serta mengoptimalkan peran
rumah restorative justice yang telah dibangun dan di inisiasi oleh Kejaksaan di
seluruh Indonesia termasuk Labuhanbatu Utara. Masyarakat
memahami tugas Kejaksaan terkait program tersebut seperti empat aspek, yakni
penanggulangan kemiskinan dengan menjadikan desa sebagai barometer penyelesaian
permasalahan kemiskinan, termasuk penyelesaian permasalahan stunting terkhusus
mengawal Dana Desa di wilayah hukum Labuhanbatu Utara. Sebagai
pemuda, kami miris melihat dan menerima informasi terkait kemiskinan diwilayah
Kabupaten Labuhanbatu Utara ada dugaan kami secara terang-terangan dimanipulasi
data kemiskinan yang dilakukan oleh oknum-oknum Kades di Perkebunan Modal
Asing, Perkebunan Milik Pemerintah atau Perkebunan Swasta yang notabene pihak
perusahaan tidak mengetahui adanya data kemiskinan di perusahaan mereka. Berdasarkan
Analisa dan kajian kami terhadap Perbub No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pembagian Penetapan Besaran dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten
Labuhanbatu Utara, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kami
mendapatkan informasi ada orang miskin di Perkebunan Modal Asing (PMA) maupun
perkebunan Pemerintah seperti Desa Perkebunan Halimbe, Desa Perkebunan Aek
Pamingke, Desa Perkebunan Membang Muda, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Desa Perkebunan
Hanna, Desa Perkebunan Labuhan Haji, Desa Perkebunan Padang Halaban, Desa
Perkebunan Marbau Selatan, Desa Perkebunan Brusel, Desa Perkebunan Milano, Desa
Perkebunan Pergantian dan Desa Perkebunan Brangir. Untuk
itu kami melihat Korelasi Terbalik bahwa adanya penyalahgunaan wewenang dari 12
Kades Perkebunan tersebut dengan Memalsukan Data untuk menguntungkan kelompok
atau golongan. Berkaitan
dengan hal diatas, maka Kami Pemuda Peduli Demokasi Labuhanbatu Utara
melaksanakan giat Aksi Unjuk Rasa Solidaritas atas temuan yang telah kami temukan
dan menuntut hal berikut. (FS)
0 Comments