Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kantor Kejari Labuhanbatu Didemo APADL, Terkait Dugaan Menipulasi Data Dana Desa di 12 Desa Perkebunan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Rantauprapat) -  Pemuda Peduli Demokrasi Kabupaten Labuhanbatu Utara (PAPADL) lakukan aksi didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Rantauprapat, Selasa (13/8/2024).
 
Para Demonstran meminta digelarnya evaluasi permohonan "Mengusut Tuntas dugaan manipulasi data masyarakat Dana Desa di 12 Desa perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
 
Mendesak Kejari Labuhanbatu untuk memanggil dan memeriksa 12 Kepala Desa (Kades) terkait dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan meminta Kajari Rantauprapat bekerjasama dengan Dirjen Pajak untuk memeriksa kemungkinan manipulasi data laporan Keuangan/Pajak dari perusahaan itu. 
 
Dalam orasinya yang berhasil dikutip awak media, Pemuda Peduli Demokrasi Labuhanbatu Utara dengan ini memandang PP No 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Merupakan turunan dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sesuai dalam PP No. 43 Tahun 2018 diatur peran serta masyarakat dalam pelaksaan peran serta masyarakat ini sebagai regulasi baku bagi kami sebagai masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
 
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung (Insa) No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang seharusnya dapat dipedomani oleh jajaran Kejari Labuhanbatu.
 
Instruksi itu untuk menekankan upaya asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan Desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran masyarakat serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan di inisiasi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia termasuk Labuhanbatu Utara.
 
Masyarakat memahami tugas Kejaksaan terkait program tersebut seperti empat aspek, yakni penanggulangan kemiskinan dengan menjadikan desa sebagai barometer penyelesaian permasalahan kemiskinan, termasuk penyelesaian permasalahan stunting terkhusus mengawal Dana Desa di wilayah hukum Labuhanbatu Utara.
 
Sebagai pemuda, kami miris melihat dan menerima informasi terkait kemiskinan diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara ada dugaan kami secara terang-terangan dimanipulasi data kemiskinan yang dilakukan oleh oknum-oknum Kades di Perkebunan Modal Asing, Perkebunan Milik Pemerintah atau Perkebunan Swasta yang notabene pihak perusahaan tidak mengetahui adanya data kemiskinan di perusahaan mereka. 
 
Berdasarkan Analisa dan kajian kami terhadap Perbub No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Besaran dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kami mendapatkan informasi ada orang miskin di Perkebunan Modal Asing (PMA) maupun perkebunan Pemerintah seperti Desa Perkebunan Halimbe, Desa Perkebunan Aek Pamingke, Desa Perkebunan Membang Muda, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Desa Perkebunan Hanna, Desa Perkebunan Labuhan Haji, Desa Perkebunan Padang Halaban, Desa Perkebunan Marbau Selatan, Desa Perkebunan Brusel, Desa Perkebunan Milano, Desa Perkebunan Pergantian dan Desa Perkebunan Brangir.
 
Untuk itu kami melihat Korelasi Terbalik bahwa adanya penyalahgunaan wewenang dari 12 Kades Perkebunan tersebut dengan Memalsukan Data untuk menguntungkan kelompok atau golongan.
 
Berkaitan dengan hal diatas, maka Kami Pemuda Peduli Demokasi Labuhanbatu Utara melaksanakan giat Aksi Unjuk Rasa Solidaritas atas temuan yang telah kami temukan dan menuntut hal berikut. (FS)

Post a Comment

0 Comments