Ronald
Tannur (Antara Foto/Didik Suhartono)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan
Dini Sera sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim itu
terancam maksimal penjara seumur hidup.
Direktur
Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul
Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam, menyampaikan ada
tiga hakim dan satu pengacara yang ditangkap. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka
dan langsung ditahan.
Tiga
hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul
(M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai
tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).
Hakim
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara
Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara pengacara Lisa
Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Qohar
menerangkan, penyidik menyita uang tunai miliaran mulai dari mata uang rupiah
hingga asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi. Kejagung menemukan
indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat.
"Penyidik
menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga
ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata
Qohar.
Dalam
keterangan pers tertulis Kejagung, ketiga hakim itu dijerat Pasal 12 huruf c
jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main
yakni maksimal seumur hidup penjara.
Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah):
c.
hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara
yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
Pasal 12 B
(1)
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a).
yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;
b).
yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2)
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 6 Ayat 2
(2)
Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 5 ayat 2
(2)
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Sementara
terhadap pengacara Lisa Rahmat dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5
ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman
hukumannya maksimal 15 tahun.
Pasal 6 ayat 1:
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a).
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b).
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang
pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan
diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili.
Pasal 5 ayat 1
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) setiap orang yang:
a).
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya; atau
b).
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau
tidak dilakukan dalam jabatannya.
Vonis
bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi
sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti
membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim
menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim,
dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum
terhadap jenazah Dini.
Hasil
visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri,
tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain
itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung,
anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat
kekerasan tumpul.
Dalam
pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk
pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh
Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.
Komisi
Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim
terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu
akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Sumber
: detiknews
0 Comments