Gedung Mahkamah Konstitusi
(MK).@Anggi Muliawati/detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Dosen Hukum Tata Negara Universitas
Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang
Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah
Konstitusi, sebab jika tidak ada pembatasan, maka sama seperti Rezim Orde Baru.
Salah
satu permohonannya ialah meminta ada pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai
Politik.
Dilihat
dari situs MK, Senin (10/3/2025), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan
nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah
pasal.
Berikut ini isi pasal
yang digugatnya:
Pasal
23 ayat (1) UU Partai Politik:
(1).
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART.
Pasal
239 ayat (2) huruf d UU MD3:
(2)
Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, apabila: d.
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Penjelasan Pasal 239
ayat (2) huruf d UU MD3:
Huruf
d. Cukup jelas.
Pemohon meminta
pasal-pasal itu diubah menjadi:
Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik diubah menjadi:
Pergantian
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan
ART dengan syarat untuk pimpinan Partai Politik memegang jabatan selama 5
(lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan
yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 diubah menjadi:
Diusulkan
oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali
Penjelasan pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 diubah menjadi:
Yang
dimaksud dengan 'pemilihan kembali' adalah pemilihan umum yang diselenggarakan
di Daerah Pemilihan (Dapil masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan
berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan
pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'
Alasan Permohonan
Dalam
permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar
demokrasi.
Dia
mengatakan partai seharusnya menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di lingkup
internal. Salah satunya pembatasan kekuasaan.
"Ketiadaan
batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang
terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan
dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya.
Dia
kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun:
- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun)
- Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)
- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)
- Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)
- Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020
atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
- Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17
tahun)
- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).
"Bahwa
berdasarkan uraian diatas pengaturan mengenai masa jabatan yang didelegasikan
melalui AD dan ART menyebabkan keleluasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk
memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan,"
ujarnya.
Dia
juga menguraikan sejumlah alasan menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Menurutnya, hak partai politik untuk menarik anggota DPR lewat penggantian
antarwaktu (PAW) atau disebutnya penggunaan hak recall sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini.
"Kewenangan
hak recall atau pergantian antarwaktu yang dimiliki oleh partai politik
potensial mengancam independensi parlemen karena memberikan pengaruh yang besar
dari partai politik terhadap kadernya," ujar Edward.
Sumber
: detiknews
- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun)
- Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)
- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)
- Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)
- Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
- Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)
- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).
0 Comments